Diplomat Atas AS Tiba di Damaskus Suriah untuk Bertemu Perwakilan HTSJum'at, 20 Dec 2024 20:28 |
JAKARTA (voa-islam.com) – Rancangan Undang-undang KUHP terkait kumpul kebo menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Bahkan boleh dikatakan, ini adalah pertarungan sengit antara hak dan batil. Kelompok yang pro menilai, RUU Kumpul Kebo perlu di Undang-undangkan. Sedangkan yang kontra, menilai kumpul kebo adalah masalah privasi.
Neng Zubaidah yang pro terhadap RUU Kumpul Kebo ini mengatakan, kumpul kebo harus diatur dalam UU. Ketika ditanya apakah kumpul kebo termasuk HAM? Ia mengatakan, HAM itu tidak berarti harus melawan HAM yang lainnya. Itulah sebabnya perlu ada pembatasan melalui UU yang mengaturnya. Tentu UU yang melarang kumpul kebo didasarkan pada pertimbangan moral, dan nilai-nilai agama.
Hasil penelitian yang ia lakukan di Jakarta dan Jakarta, ternyata sangat mengejutkan. Di Jakarta, 31,7% pernah terjadi kumpul kebo, sedangkan Banten 20,6 %. Responden ditanya, apakah kumpul kebo perlu diundangkan? Sebagaian responden menjawab, 62% menjawa perlu. Adapun sanksi hukumannya, responden menjawab, perlu hukum Islam dalam member sanksi kepada pelaku kumpul kebo.
Bahkan, 31% responden menyatakan kumpul kebo perlu diatur dalam KUHP yang mana hukumannya diperberat dari yang sudah ada, minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan membayar denda. Dari 360 sampel (masing-masing 142 sampel di Jakarta dan 218 di Banten), 63% responden menyatakan setuju kumpul kebo diundangkan.
Sementara itu sosiolog dari UI Prof. Thamrin Amal Tamagola yang berpikiran liberal itu menilai, kumpul kebo adalah persoalan privasi. Ia menyebut RUU Kumpul Kebo sebagai bentuk pemaksaan terhadap komunal atau kelompok tertentu, serta pemaksaan terhadap pribadi-pribadi.
Hal senada juga dikatakan Mariana Amiruddin, Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan. Ia tidak setuju RUU ini ngatur kamar orang. “Kumpul kebo masuk urusan pidana itu tidak masuk akal. Seharusnya yang dipidana itu pencuri, pembunuh, pelaku mutilasi, korupsi, perkosaan ayah pada anak sendiri atau guru terhadap muridnya, Jadi kumpul kebo tak perlu dipidanakan.”
Politisi dari PPP Ahmad Yani yang mendukung RUU Kumpul Kebo menegaskan, justru dalam konteks sosiologi, baik Islam maupun agama lain memiliki rambu dan acuan moral, bahwa setiap pemeluk agama harus diikat dalam sebuah perkwinan. Tanpa melakukan ikatan perkawinan, mereka akan diusir dari kampong halamannya.
“Negeri ini perlu ada pengaturan, terkait kumpul kebo. Sehingga tidak terjadi main hakim sendiri di masyarakat. Negara harus mengatur, tidak boleh membiarkan kumpul kebo terus berlangsung,” kata Ahmad Yani.
Ketika dikatakan, justru hukum nasional itu bersumber dari hukum Islam dan hukum adat. Tapi Thamrin Tamagola malah mengatakan, biarkan saja adat yang mengatur. Yang jelas, pengamat hukum seperti Trimedya Panjaitan dari FPDIP-DPR-RI, berharap sanksi pidananya harus lebih berat, jangan terlalu longgar. Tidak cukup satu tahun penjara bagi pelaku kumpul kebo. [desastian]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Diplomat Atas AS Tiba di Damaskus Suriah untuk Bertemu Perwakilan HTSJum'at, 20 Dec 2024 20:28 |