Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.241 views

RUU Kumpul Kebo : Inilah Pertarungan Sengit Hak dan Batil

JAKARTA (voa-islam.com) – Rancangan Undang-undang  KUHP terkait kumpul kebo menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Bahkan boleh dikatakan, ini adalah pertarungan sengit antara hak dan batil. Kelompok yang pro menilai, RUU Kumpul Kebo perlu di Undang-undangkan. Sedangkan yang kontra, menilai kumpul kebo adalah masalah privasi.  

Neng Zubaidah yang pro terhadap RUU Kumpul Kebo ini mengatakan, kumpul kebo harus diatur dalam UU. Ketika ditanya apakah kumpul kebo termasuk HAM? Ia mengatakan, HAM itu tidak berarti harus melawan HAM yang lainnya. Itulah sebabnya perlu ada pembatasan melalui UU yang mengaturnya. Tentu UU yang melarang kumpul kebo didasarkan pada pertimbangan moral, dan nilai-nilai agama.

Hasil penelitian yang ia lakukan di Jakarta dan Jakarta, ternyata sangat mengejutkan. Di Jakarta, 31,7% pernah terjadi kumpul kebo, sedangkan Banten 20,6 %. Responden ditanya, apakah kumpul kebo perlu diundangkan? Sebagaian responden menjawab, 62% menjawa perlu. Adapun sanksi hukumannya, responden menjawab, perlu hukum Islam dalam member sanksi kepada pelaku kumpul kebo.

Bahkan, 31% responden menyatakan kumpul kebo perlu diatur dalam KUHP yang mana hukumannya diperberat dari yang sudah ada, minimal 3 tahun dan  maksimal 12 tahun penjara dan membayar denda.  Dari 360 sampel (masing-masing 142 sampel di Jakarta dan 218 di Banten), 63% responden menyatakan setuju kumpul kebo diundangkan.

Sementara itu sosiolog dari UI Prof. Thamrin Amal Tamagola yang berpikiran liberal itu menilai, kumpul kebo adalah persoalan privasi. Ia menyebut RUU Kumpul Kebo sebagai bentuk pemaksaan terhadap komunal atau kelompok tertentu, serta pemaksaan terhadap pribadi-pribadi.

Hal senada juga dikatakan Mariana Amiruddin, Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan.  Ia tidak setuju RUU ini ngatur kamar orang. “Kumpul kebo masuk urusan pidana itu tidak masuk akal. Seharusnya yang dipidana itu pencuri, pembunuh, pelaku mutilasi, korupsi, perkosaan ayah pada anak sendiri atau guru terhadap muridnya, Jadi kumpul kebo tak perlu dipidanakan.”

Politisi dari PPP Ahmad Yani yang mendukung RUU Kumpul Kebo menegaskan, justru dalam konteks sosiologi, baik Islam maupun agama lain memiliki rambu dan acuan moral, bahwa setiap pemeluk agama harus diikat dalam sebuah perkwinan. Tanpa melakukan ikatan perkawinan, mereka akan diusir dari kampong halamannya.

“Negeri ini perlu ada pengaturan, terkait kumpul kebo. Sehingga tidak terjadi main hakim sendiri di masyarakat. Negara harus mengatur, tidak boleh membiarkan kumpul kebo terus berlangsung,” kata Ahmad Yani.  

Ketika dikatakan, justru hukum nasional itu bersumber dari hukum Islam dan hukum adat. Tapi Thamrin Tamagola malah mengatakan, biarkan saja adat yang mengatur. Yang jelas, pengamat hukum seperti Trimedya Panjaitan dari FPDIP-DPR-RI, berharap sanksi pidananya harus lebih berat, jangan terlalu longgar. Tidak cukup satu tahun penjara bagi pelaku kumpul kebo. [desastian]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X