Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Maret 2013 16:36 wib
10.143 views
Hamburkan Uang Rakyat, DPR Studi Banding RUU Santet Sampai Ke 4 Negara
JAKARTA (voa-islam.com) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana melakukan kunjungan kerja ke empat negara besar di Eropa yakni Rusia, Prancis, Inggris, dan Belanda. Kunjungan kerja tersebut ditujukan untuk melakukan studi banding terkait pembahasan revisi KUHP dan KUHAP yang kini dibahas di Komisi III. Gile bener, uang rakyat dihambur-hamburkan untuk melakukan plesiran atas nama studi banding.
Sebelumnya, beberapa pasal di RUU KUHP yang diajukan pemerintah ke DPR menuai kontroversi, salah satunya pasal yang terkait dengan praktik santet. Komisi III menolak pasal tersebut dimasukkan dalam RUU KUHP.
Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah ketika ditemui di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Jumat (22/3), mengatakan, “Untuk revisi KUHAP dan KUHP, kami masih perlu melakukan studi komparatif guna mendapatkan masukan, melihat, dan mendengar secara langsung dari sumber hukum yang menganut Eropa Konstinental," kata Dimyati.
Dia menjelaskan, kunjungan kerja tersebut akan difokuskan pada penggalian informasi terkait dengan adanya pasal yang menyangkut tentang praktik santet. Menurut dia, praktik sihir semacam itu juga terjadi dan dibahas dalam undang-undang hukum di negara-negara Eropa sejak lama.
"Jangan salah, santet itu bagian dari sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada di negara luar. Ini perlu pengaturan-pengaturan. Sebenarnya, kami bisa mempelajari melalui internet, tapi kalau secara langsung kan lebih akuntabel," ujarnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, tidak semua anggota Komisi III ikut dalam kunjungan kerja yang akan dilaksanakan pada 14 April tersebut. "Kami tidak ikut semua, hanya anggota yang konsentrasinya pada soal KUHAP dan KUHP yang ikut. Yang berangkat untuk setiap negara itu ada 15 orang. Dan kunjungan itu sekitar tiga hari," paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menegaskan, studi banding ke luar negeri tersebut memang diperlukan, karena Indonesia masih perlu belajar dalam pembuatan undang-undang dari negara yang sudah mapan. “Ini lama sekali, perlu direvisi. Nah perlu juga pasokan dari negara yang sudah mapan,” ujar Saan di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3).
Saan yang mengaku tidak turut serta dalam kunjungan ke luar negeri itu, mengatakan, KUHAP yang ada saat ini merupakan peninggalan kolonial. Sehingga kunjungan itu tidak cukup jika sekadar 3 hari. “3 Hari enggak cukuplah. Kan bicara yang penting-penting aja. Kalau kelamaan dikritik, sedikit dipertanyakan,” ujarnya.
Menurut Saan, Fraksi Demokrat mendukung kunjungan kerja itu, namun tetap melihat urgensinya. “Dukung tapi lihat dari urgensi studi bandingnya. Tapi kalau dirasa perlu, pasti diizinkan. Fraksi selektif untuk kunker ke luar negeri,” tegas Saan. [Desastian/dbs]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!