Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Maret 2013 09:46 wib
8.276 views
Neraka Tempatnya, Pihak yang "Serakah" Lakukan Penimbun Bawang
JAKARTA (voa-islam.com) - Dalam beberapa hari terakhir ini, media massa memberitakan adanya dugaan penimbunan bawang. Akibatnya, terjadi kelangkaan di pasaran, sehingga menyebabkan harga bawang merah dan bawang putih melonjak tajam.
Belum lama ini rombongan Menteri Perdagangan Gita Wiryawan dan Gubenur Jatim, Soekarwo, Selasa (19/3/2013) meninjau kontainer berisi bawang putih di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Disela peninjauan, Gita mengancam, akan menyita kontainer berisi bawang putih milik importir yang sengaja melakukan penumpukan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur menangani dan menyelidiki kasus bawang putih impor, termasuk adanya dugaan penimbunan bawang. Ketua KPPU M. Nawir Messi mengatakan, pihaknya akan memberlakukan denda kepada para importir yang tak segera mendistribusikan bawang putih.
"Itu bentuk sanksi yang dapat diberikan jika puluhan kontainer bawang putih yang tak kunjung dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pasar domestik. Dendanya pada kisaran Rp 1-25 miliar per perusahaan," ucapnya.
Selain sanksi berupa denda, perusahaan importir itu juga dapat sanksi administrasi seperti penutupan usaha, jika terbukti sengaja melakukan penimbunan. Apa yang dilakukan para penimbun sangat bertentangan dengan Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 17 tentang praktik monopoli. Hal ini merugikan petani dan menyebabkan masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan akan bawang.
Langkanya bawang bisa berdampak pada langkanya benih bawang. Jika tidak ada benih petani tidak akan menanam bawang. Jika petani tidak menanam bawang pasti akan terjadi kekurangan pasokan. Solusinya pasti impor, sedangkan impor tidak akan menyelesaikan akar masalah kelangkaan bawang.
Sementara itu, Anggota DPR mendesak Pemerintah menindak tegas penimbun bawang karena menyebabkan barang tersebut langka di pasaran. Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk mencari tahu penyebab kelangkaan bumbu masak ini.
Seperti diketahui, kelangkaan bawang disebabkan adanya perbuatan oknum tengkulak atau importir yang melakukan penimbunan bawang. Karena itu, pemerintah harus menindak tegas oknum tersebut tanpa pandang bulu. Ini merupakan bagian dari penyengsaraan rakyat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran meminta pemerintah segera melepas seluruh kontainer bawang putih yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Jangan lama-lama ditahan, karena pasar sangat membutuhkan pasokan itu (bawang). Kalau harus menunggu 5 hari atau satu minggu, sama saja dengan menumpuk, menahan atau menimbun barang di gudang," ujar dia saat berbincang dengan wartawan, Rabu (20/3/2013).
Meski pemerintah mengklaim telah melepaskan 293 kontainer ke pasar, dia mengaku harga bawang putih masih selangit, yaitu Rp 85 ribu per kilogram (Kg). Sedangkan harga bawang putih dijual Rp 80 ribu per kg. Kondisi tersebut masih terjadi di daerah-daerah yang jaraknya jauh dari pelabuhan.
Ngadiran menyebut, satu kontainer impor itu berisikan bawang putih sekitar 5 ton. Dan dia menghimbau kepada pemerintah untuk menyelidiki kepemilikan kontainer bawang putih impor tersebut.
Sekadar informasi, dari 390 kontainer berisi bawang putih yang menumpuk di Surabaya, sebanyak 100 kontainer diantaranya adalah barang tak bertuan lantaran tidak ada pemilik yang mengurusi dokumen kepabeanan.
Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan saat ini ada 410 kontainer berisi bawang putih yang sudah siap dilepas ke pasar. “Total kontainer berisi bawang putih saat ini mencapai 449 dibandingkan sebelumnya. Serta sudah dilepas ke pasar sebanyak 39 kontainer. “
Ancaman Buat Para Penimbun
Dalam QS. Al-Muthaffifin (orang-orang yang curang) ayat 1-8, Allah berfirman: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya kitab orang yang durhaka tersimpan dalam sijjin (nama kitab yang mencatat segala perbuatan orang-orang yang durhaka)…”
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat.” (HR. At-Tabrani dai ma’qil bin Yasar).
Rasulullah saw. bersabda, “Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan)-nya.” (HR. Ibnu Umar).
Penimbunan barang akan menjurus kearah ketamakan dan keburukan moral yang akan merugikan orang banyak, dalam hadits menyatakan perilaku penimbun maka sabda Rasulullah SAW: “Sejelek-jeleknya hamba adalah penimbun, jika ia mendengar barang murah ia murka jika barang menjadi mahal ia bergembira”.
Berdasarkan ayat-ayat dan hadits di atas, para ulama sepakat bahwa ihtikar adalah perbuatan terlarang (haram). Namun, berbeda cara menetapkan hukumnya. Ulama Mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki menggunakan ayat dan hadits di atas untuk menetapkan ihtikar sebagai perbuatan yang haram.
Penumpukan barang yang terutama barang pangan yang menjadi kebutuhan primer masyarakat banyak dan penimbun barang ini dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari pribadi dan sehingga orang lain mengalami kesengsaraan adalah suatu yang diharamkan. [Desastian/dbs]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!