Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.265 views

Kajian Jihad: Syariat Jihad Dilakukan Minimal Satu kali Dalam Setahun

SOLO (voa-islam.com) – Masih banyak kaum muslimin yang menganggap syari’at jihad saat ini hukumnya fardhu kifayah. Hal ini karena pengetahuan dan  pemahaman yang minim. Akibatnya, umat Islam menjadi acuh tak acuh dengan syari’at ini.  Jihad yang menjadi ujung tombak dari benteng pertahanan dakwah Islamiyah akhirnya tak bisa dilaksanakan untuk mengawal dakwah illallah yang disuarakan oleh para ulama.

Hal itu terungkap dalam sebuah kajian di Masjid Al Fauziah Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah yang disampaikan oleh  Ketua Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Jawa Tengah Ustadz Aris Munandar Al-Fatah, Lc beberapa waktu lalu.

Dikatakan Ustatdz Aris, jihad adalah puncaknya amal, dan para pelaku jihad (mujahid) telah dijanjikan dengan surga. Namun, disayangkan, tawaran itu tak membuat umat Islam tertarik. Bahkan mengabaikannya.

Ustadz Aris menjelaskan, umat islam hendaknya melaksanakan syari’at jihad minimal sekali dalam setahun, dan tidak boleh kaum muslimin meninggalkan syari’at jihad tersebut. “Jihad paling sedikit dilakukan satu kali dalam satu tahun , atau lebih dari satu kali, tentu  lebih baik. Jangan malah tidak sama sekali,” jelasnya.

Jihad belum bisa dilakukan bila ada alasan tertentu. Misalnya, masih dalam keadaan lemah, tidak memiliki kemampuan, kendaraan dan perbekalan, atau sementara waktu malah berakibat buruk kepada dakwah islamiyah yang sedang dijalankan atau kekhawatiran diserobotnya hak-hak kaum muslimin. Sebab lain, jihad bisa ditunda karena banyaknya musuh, mengingat diperlukan strategi, setidaknya berhitung. Ulama menyebutkan, jihad itu paling sedikit dilakukan sekali dalam setahun. Kalau tidak ada darurat tertentu maka tidak ada alasan untuk menolak jihad.

Yang menyebut jihad fardhu khifayah adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya Imam Muhammad Amin bin Abidin.  Jihad itu fardhu khifayah, bila dikerjakan sebagian orang saja sudah cukup. Namun bila tidak cukup oleh sebagian orang, maka hukumnya kembali kepada fardhu ‘ain.

Dalam kajian-kajian yang kita adakan selama ini, memberi kesimpulan, fardhu kifayah itu bilamana kita anggap disuatu negeri yang dijajah oleh non muslim dianggap mereka sudah cukup melawan atau menghalau kejahatan musuh itu sendiri tanpa bantuan kita. Tapi kalau masih membutuhkan, maka tetap hukumnya fardhu ‘ain. 

“Jihad itu merupakan puncak amar ma’ruf dan nahi mungkar. Bila jihad mampu ditegakkan, laksanakan, Tapi manakala tidak, lakukanlah amar ma’ruf, mencegah orang dari kemungkaran, dan mengajak kebaikan. Sedangkan amar ma’ruf hukumnya fardu khifayah, bukan fardhu ‘ain.” [Bekti]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:52

Pdkt Pacaran, Emang Boleh?