Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.689 views

RUU Ormas Bangkitkan Kembali Rezim Orde Baru yang Otoriter

JAKARTA (voa-islam.com) – Salah satu alasan sejumlah ormas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas adalah karena RUU ini merefleksikan ambisi rezim politik atas nama negara untuk membangkitkan kembali kediktatoran kepemimpinan negara. Itulah sebabnya RUU tersebut harus ditolak dan dibatalkan.

Dalam RUU itu juga pemerintah memegang kekuasaan menjatuhkan sanksi bagi ormas (pasal 62-63). Dalam hal ini, kekuasaan menjatuhkan sanksi berada di tangan pemerintah (atau pemerintah daerah), mulai dari sanksi administratif berupa teguran, penghentian bantuan atau hibah, hingga sanksi pembekuan (penghentian kegiatan) dalam waktu paling lama satu tahun, termasuk pencabutan SKT, dan pencabutan pengesahan badan hukum. Peradilan baru dilibatkan oleh pemerintah (atau pemda) pada saat menjatuhkan sanksi pembubaran ormas berbadan hukum.

Sanksi akan dijatuhkan bagi ormas yang melanggar kewajiban (Pasal 21) serta larangan (Pasal 61), misalnya tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak memiliki SKT, menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, diantaranya kapitalisme dan liberalisme, menggunakan nama, bendera, symbol “menyuplai organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang, atau tanda gambar ormas atau partai politik lain.

Juga menerima sumbangan dalam bentuk apapun dari pihak manapun tanpa identitas yang jelas, atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hukum. Ancaman sanksi ini jelas merupakan instrument rezim otoriter untuk merepresi pertumbuhan organisasi masyarakat sipil sebagai counter balance pemerintah.

Dilarang Menerima Sumbangan

Selanjutnya, RUU Ormas memuat serangkaian pasal larangan yang multitafsir (pasal 61). Dalam konteks ini, RUU Ormas berpeluang disalahgunakan sesuai selera penguasa. Nantinya Organisasi social keagamaan akan dilarang untuk menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas.

Pasal larangan ini mengancam keberadaan ormas yang biasa menerima donasi tanpa identitas jelas, dan pada sisi lain bisa mematikan jiwa filantropi masyarakat Indonesia.

Organisasi anti korupsi (seperti ICW) yang sedang menyuarakan upaya penindakan terhadap pejabat public yang korup, bisa saja dianggap sebagai organisasi yang membahayakan keselamatan negara.

Organisasi yang mengkampanyekan perlawanan pelanggaran HAM berat kepada dunia internasional, bisa saja dianggap sebagai organisasi yang melakukan kegiatan yang mengancam, mengganggu, dan atau membahayakan keutuhan dan kedaulatan NKRI.

Organisasi yang menerima dana asing, misalnya dari lembaga kerja sama internasional, badan PBB, funding agency, secara kelembagaan atau perorangan, bisa saja dilarang karena dianggap sebagai kaki tangan asing dan bertentangan dengan peraturan perundang-undanga.

Organisasi media, pers, wartawan, atau jurnalis akan terancam melanggar pasal larangan menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Yang dimaksud dengan “ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila  antara lain: ajaran atau paham komunisme, marxisme, Leninisme, Kapitalisme, dan Liberalisme. Sebagai media, wartawan dan jurnalis yang professional serta dalam system yang demokratis adalah kewajiban untuk menyajikan informasi dari berbagai sudut pandang agar pembaca memperoleh informasi yang komprehensif guna meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan hidupnya.

RUU Ormas mengembalikan politik sebagai panglima. RUU Ormas akan menyeret seluruh bentuk organisasi social, keagamaan, hingga kemanusiaan ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Pengaturan mengenai organisasi berbasiskan keanggotaan mestinya diatur melalui RUU Perkumpulan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.

Berikut inilah 11 alasan kenapa RUU Ormas ditolak:

1)   Definisi ormas sangat umum, membelenggu semua bentuk dan bidang kemasyarakatan.

2)   RUU Ormas mengecualikan organisasi sayap partai politik. Apa tujuannya?

3)   RUU Ormas Menyempitkan amanat UUD 1945 dan membangkitkan momok represi gaya orde baru.

4)   RUU Ormas mengembalikan politik sebagai panglima

5)   RUU Ormas mengacaukan tata hukum di Indonesia.

6)   RUU Ormas memukul rata dan akan menimbulkan kekacauan mendasar jika disahkan.

7)   Persyaratan administrasi menjadi instrument penghambat kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 16)

8)   RUU Ormas untuk alat meningkatkan akuntabilitas ormas kepada masyarakat

9)   RUU Ormas memuat serangkaian pasal larangan yang multitafsir (pasal 61)

10) Pemerintah memegang kekuasaan menjatuhkan sanksi bagi ormas (pasal 62-63). desastian

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Selasa, 12/11/2024 14:53

Jangan Terlalu Memikirkan Mimpi Buruk!