Kamis, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Februari 2013 12:11 wib
10.791 views
LPPOM MUI Versus Badan Halal NU, Yang Dirugikan Masyarakat,
JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menilai pemerintah berupaya memisahkan ulama dengan auditor sertifikasi halal melalui pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah seakan ingin membentuk lembaga baru yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi halal. "Ada kecenderungan pemerintah ingin memisahkan ulama dengan auditor. Padahal auditor sertifikasi halal itu kepanjangan tangan dari para ulama dalam hal ini MUI," ujar Amidhan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/2).
Menurutnya, proses sertifikasi halal tidak semata-mata dilakukan dalam konteks ilmu pengetahuan namun juga bersinggungan dengan agama. Oleh karena itu, kerja sama antara ulama dalam hal ini MUI dengan para auditor tetap tidak dapat dipisahkan.
Lebih lanjut dia menilai sertifikasi halal yang dilakukan lembaga negara cenderung tidak independen karena berpotensi mengutamakan kepentingan pemerintah. "Lembaga sertifikasi halal pemerintah nanti malah jadi lembaga `plat merah`, justru mengutamakan kepentingan pemerintah, sehingga tidak independen," kata dia.
Bila pemerintah bersikeras ingin auditor sendiri, dia pun mengimbau agar auditor tersebut tetap berkoordinasi dengan MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk dilatih dan bekerja secara bersama-sama.
KH Amidhan menegaskan, jika pemerintah membentuk Lembaga Pemeriksa Halal di luar Majelis Ulama Indonesia (MUI), berarti pemerintah ingin mengintervensi para ulama."MUI melihat dalam pembahasan RUU JPH itu pemerintah ingin mengambil alih kewenangan ulama dengan cara mengambilalih hak sertifikasi halal yang selama ini menjadi kewenangan pemuka agama," tegas KH Amidhan.
Menurut KH Amidhan, sebaiknya pemerintah hanya berperan setelah sertifikasi halal dilakukan MUI, yakni dengan melakukan sosialisasi. "Kalau pemerintah membentuk auditor atau bahkan lembaga sertifikasi halal yang baru nanti malah akan keluar uang lebih banyak," kata KH Amidhan.
Sementara itu Ketua Koordinator Harian MUI Ma’ruf Amin menyatakan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetika (LPPOM) MUI telah memiliki pengalaman selama 24 tahun dalam memastikan kehalalan produk. Standar halal MUI pun, kata Ma’ruf Amin, telah diakui oleh dunia internasional.
Lebih lanjut Ma’ruf Amin menyatakan apabila ada lembaga lain selain MUI yang berhak menerbitkan sertifikasi produk halal, dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan di masyarakat apabila terjadi perbedaan pendapat dalam penetapan produk yang halal atau tidak.
“Nanti bisa terjadi kebingungan,kalau sama putusannya kalau tidak sama gimana, akan ada kekacauan. MUI itu merupakan representasi dari Ormas-ormas Islam jadi Ormas-ormas Islam sudah terrepresentasikan di dalam Majelis Ulama,” ujarnya.
PBNU akan Gandeng Sucofindo
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, pemerintah tidak perlu membatasi jumlah lembaga sertifikasi halal, bahkan perlu memberi kesempatan munculnya lembaga sejenis."Nantinya tugas pemerintah ada di kontrol, membuat regulasi yang harus dipatuhi semua lembaga labelisasi halal," kata Ketua PBNU Prof Muhammad Maksum Mahfudh di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, kata dia, pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) perlu membuka peluang bagi pihak yang memiliki kompetensi untuk memiliki kesempatan yang sama memberikan label halal bagi produk yang beredar di tengah masyarakat.
Maksum tidak sependapat dengan anggapan bahwa masyarakat akan kebingungan jika lembaga sertifikasi halal lebih dari satu lembaga.
Menurut Maksum, adanya beberapa lembaga sertifikasi halal justru akan memberikan pilihan kepada umat Islam dalam mengurus label halal atas produk yang dibuat, dipasarkan, dan dikonsumsi. "Tidak seperti sekarang yang cenderung terjadi monopoli," kata guru besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu.
Menurut Maksum, dalam menjalankan kontrol pemerintah berwenang melarang beroperasi lembaga sertifikasi halal yang terbukti tidak kompeten.
PBNU beberapa waktu lalu resmi meluncurkan Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) sebagai lembaga labelisasi halal. Untuk penelitian produk di laboratorium, BHNU menggandeng PT Sucofindo (Persero).
Menurut Maksum, BHNU berdiri atas dasar permintaan umat, khususnya pengusaha dan konsumen dari kalangan Nahdliyin."Jika dalam praktiknya mereka yang di luar NU juga mempercayakan labelisasi halal ke kami, kami siap," kata Maksum yang juga Ketua BHNU itu. [desastian/dbs]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!