Rabu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 20 Februari 2013 07:10 wib
8.851 views
Siapa yang Paling Berdosa Jika UU Pendanaan Terorisme Rugikan Islam?
JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Lembaga Kajian Politik & Syariat Islam (LKPSI), Fauzan Al-Anshari menyatakan bahwa Undang-Undang Pendanaan Terorisme yang baru saja disahkan DPR RI akan memiliki dampak berbahaya bagi umat Islam.
Menurut ustadz Fauzan, kaum Muslimin yang ingin memberikan infaq untuk perjuangan Islam bisa terancam dipidanakan.
Demikian pula halnya kepada kaum Muslimin yang ingin membantu saudaranya yang tertindas seperti di Palestina dan Suriah.
“Undang-Undang Pendanaan Terorisme itu pada realisasinya nanti kalau kita mau menyumbang ke Suriah, jamaah masjid misalnya, apakah kita mau ditangkapi semua satu masjid, karena di Suriah itu ada Jabhah An Nushrah yang dicap teroris,” kata ustadz Fauzan Al Anshari kepada voa-islam.com, Ahad (17/2/2013).
Ustadz Fauzan menegaskan, implementasi Undang-Undang tersebut pada dasarnya bagian dari kerjasama war on terror yang dipimpin Amerika.
“Jadi implementasi Undang-Undang pendanaan itu bagian dari kerjasama war on terror menghadapi teroris dipimpin Amerika dengan mengembargo semua organisasi, lembaga, yayasan atau apa pun lah namanya yang dicap teroris menurut Amerika,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ustadz Fauzan menilai pihak yang paling bertanggung jawab jika Undang-Undang Pendanaan Terorisme ini merugikan umat Islam tentu yang memberikan pengesahan.
Ustadz Fauzan menyebut mereka yang akan menanggung dosa paling besar adalah PKS, karena Adang Daradjatun salah satu anggota fraksi PKS yang menjabat sebagai ketua Pansus telah menyetujui UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme itu.
“Tapi yang jelas dosa yang paling besar adalah orang-orang yang mengesahkan Undang-Undang ini termasuk PKS, dia akan menanggung dosa paling besar,” tandasnya. [Ahmed Widad]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!