Sabtu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Februari 2013 00:02 wib
8.899 views
Diduga Melanggar HAM, DPR akan Bentuk Panja Pengawasan Densus 88
JAKARTA (voa-islam.com) - Komisi III DPR akan membentuk Panja Pengawasan Densus 88 terkait dugaan pelanggaran HAM saat menangani terduga teroris. Pembentukan Panja ini merupakan respons atas masukan masyarakat terhadap kinerja Densus 88.
"Komisi III DPR RI berencana akan membentuk panitia kerja pengawasan Densus 88. Tujuannya agar aspirasi dan kritik masyarakat terkait penanganan terorisme dapat ditangani oleh DPR dan direspon oleh Kapolri dan BNPT," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf, dalam rilisnya, Jumat (15/2/2013).
"Panja juga akan meminta agar kinerja penanggulangan terorisme dilakukan secara transparan dan akuntabel," lanjutnya.
Menurut Muzammil, anggota Komisi III DPR mendukung pemberantasan terorisme di Indonesia yang dipimpin oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Namun, penanggulangan terorisme harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak boleh melanggar konstitusi dan hak asasi manusia.
"Kami tentu mendukung penanggulangan terorisme. Tetapi kami tidak berharap tindakan Densus 88 malah kontrapoduktif dan memicu kemarahan masyarakat," ucapnya.
Ia menuturkan, terjadinya dugaan pelanggaran HAM oleh Densus 88 disebabkan karena BNPT dan Mabes Polri telah mendiamkan tindakan Densus 88 dalam menindak terduga teroris dengan cara melanggar HAM.
“Sesuai UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpres No.46 Tahun 2010 tentang BPNT seharusnya kedua lembaga ini melakukan audit kinerja dan pengendalian terhadap kinerja Densus 88 di lapangan yang sudah diluar batas kemanusiaan," lanjut politisi PKS itu.
"Sayangnya, publik tidak melihat adanya sanksi dan audit kinerja yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut," imbuh Muzammil.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM, M Nukhoiron menduga Densus 88 telah melakukan penggaran HAM berat. Buktinya, di Makassar dan beberapa daerah lainnya ada penembakan, padahal korban sama sekali tidak menunjukkan perlawanan, ditembak di depan masjid. Ia pun mengaku sedang menelusuri bukti lainnya. Ia juga menyimpan video yang merekam anak-anak seusia 17-an, disuruh telanjang oleh Densus, dan disuruh lari, kemudian di tembak dari belakang.
Prilaku Densus 88 dalam menindak terduga teroris telah meresahkan masyarakat, terutama umat Islam. Densus 88 diduga telah melakukan pelanggaran HAM berat karena telah sengaja beberapa kali melakukan salah tangkap dan salah tembak yang mengakibatkan adanya korban nyawa dan luka-luka.
Dikatakan Almuzzammil Yusuf, itu terjadi karena BNPT dan Mabes Polri telah mendiamkan tindakan Densus 88 dalam menindak terduga teroris dengan cara melanggar HAM.[Widad/dtk, jpn]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!