Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Februari 2013 15:27 wib
25.156 views
Mengaku Bujangan Djoko Susilo Nikahi Mantan Putri Solo 2008
SOLO (voa-islam.com) - Ada 3 rumah yang merupakan aset milik Djoko Susilo, namun diatasnamakan kepada orang lain. Kemarin, Kamis (14/2/2013), surat dan dokumen terkait ketiga rumah itu disita tim KPK dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo.
Tim KPK yang dipimpin langsung oleh Novel Baswedan mendatangi kantor BPN Solo di jalan Ki Hajar Dewantara, Jebres sekitar pukul 09.30. Ada dua mobil dengan jumlah personil sebanyak tujuh orang. Tim tersebut masuk selama sekitar 1 jam dan keluar sambil membawa tas jinjing dan tas rangsel yang tampak berat dibawa.
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Solo, Agus Suprapta mengatakan, kedatangan tim KPK tersebut adalah untuk kali kedua. Sebelumnya, tim KPK pernah datang pada September 2012. “Kedatangan hari ini untuk menyita surat dan dokumen terkait tiga tanah milik Djoko Susilo yang ada di Solo,” katanya, Kamis (14/2/2013)
Dokumen yang tercatat di BPN Solo menyebutkan, tiga rumah milik Djoko tersebar di tiga kecamatan. Tanah dan bangunan pertama di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 70, Sondakan, Kecamatan Laweyan. Luasnya sekitar 3.077 meter persegi dengan tiga bangunan rumah cukup besar berarsitek kuno didalamnya. “Tanah itu atas nama Poppy Femialya. Didaftarkan ke BPN tahun 2008,” kata Agus.
Rumah kedua berada di Jalan Samratulangi, Manahan, Kecamatan Banjarsari atau sebelah selatan Stadion Manahan. Tanah itu didaftarkan atas nama Dipta Anindita, mantan Putri Solo 2008 yang dinikahi Djoko. Tanah seluas 877 meter persegi itu juga didaftarkan ke BPN pada 2008. “Nominalnya berapa, saya kurang tahu,” ujar Agus Lagi.
Sedangkan rumah yang terakhir berada di jalan Urip Sumohajo, Kecamatan Jebres. Tanah seluas 1.180 meter peresgi itu juga didaftarkan ke BPN atas nama Dipta Anindita pada 2012 lalu. Namun Agus enggan membeberkan lokasi persis rumah tersebut. “Lokasi persisnya saya kurang tahu karena baru (bertugas) di Solo,” katanya.
Sosok Dipta Anindita
Nama Dipta Anindita tiba-tiba menjadi perbincangan hangat menyusul pendalaman kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM (surat izin mengemudi) Polri oleh KPK. Dia disebut-sebut mengetahui informasi mengenai barang-barang milik tersangka Djoko Susilo di Solo, Jogja, dan Semarang.
Perempuan jelita itu lahir pada 10 Mei 1989. Dia merupakan sulung dua bersaudara dan diketahui sebagai alumnus SMAN 1 Solo angkatan 2004-2005.
Menurut Wakil Kepala Humas SMAN 1 Solo Teguh, tak banyak yang ingat sosok Dipta di sekolah. "Setahu kami, dia termasuk siswa yang tak menonjol di sekolah. Dia biasa-biasa saja," ujarnya Kamis (14/2/2013).
Karena itu, ketika KPK memasukkan nama Dipta dalam daftar cekal karena diduga juga tersangkut dalam kasus simulator SIM, para guru di SMAN 1 Solo tidak mengira bahwa Dipta adalah murid mereka.
"Terus terang, kalau tidak diberi tahu anak saya, mungkin saya tidak tahu bahwa dia (Dipta, Red) alumnus SMAN 1. Kebetulan, anak saya seangkatan dengan dia," beber Teguh.
Guru-guru yang lain setali tiga uang dengan Teguh. Beberapa di antara mereka malah terkejut mengetahui Dipta, sosok yang belakangan populer itu, adalah mantan siswanya.
"Sampai kini saya masih penasaran tentang Dipta. Maklum, waktu sekolah dulu, dia belum pakai jilbab. Kami juga semakin tua dan melupa," ujar salah seorang guru Dipta di SMAN 1 Solo.
Di kampung tempat keluarganya tinggal, Jalan Pinang Raya Gang Pinang IV, Cemani, Grogol, Sukoharjo, Dipta juga jarang terlihat. Bahkan, kata seorang pembantu di rumah keluarga Dipta, dirinya belum pernah bertemu majikannya itu.
"Selama empat bulan kerja di rumah ini, saya belum pernah bertemu Mbak Dipta. Dia tidak pernah pulang ke sini," ujar Wanti, pembantu rumah tangga tersebut.
Rumah itu hanya ditinggali ibu tiri Dipta. Ibu kandung alumnus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) tersebut telah meninggal. Sementara itu, ayahnya bekerja di Jakarta dan hanya pulang dua minggu sekali. "Kemarin (Senin, 11/2/2013) Ibu juga pergi ke Jakarta. Katanya baru pulang Minggu atau Senin nanti," ujar Wanti.
Sementara itu, KPK terus mengumpulkan aset-aset milik Djoko. Mereka menyita, antara lain, rumah perwira tinggi Polri itu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Solo, serta rumah di Jogja dan Semarang.
Selain itu, KPK "mengamankan" berkas-berkas yang digunakan Djoko untuk menikahi Dipta. KUA Kecamatan Grogol, Solo, membenarkan bahwa pihaknya pernah menikahkan Djoko dengan Dipta.
Saat ijab kabul pada 1 Desember 2008, Djoko mengaku masih bujang. Ejaan nama yang dipakai pun berbeda dari namanya sekarang.
"Saat itu, yang kami tahu, pengantin pria tidak pakai ejaan lama, yakni ada huruf D di awal namanya. Waktu itu, nama yang dipakai adalah Joko Susilo dan pekerjaannya bukan sebagai polisi, tapi pengusaha," ungkap Agus Siswanto, salah seorang staf KUA Grogol, kemarin (14/2/2013).
Kini seluruh berkas pernikahan Djoko dengan Dipta yang tersimpan di KUA Grogol disita KPK. Menurut Agus, KUA tidak berwenang memeriksa kebenaran data Djoko tersebut. Seperti pengurusan berkas pernikahan yang lain, calon mempelai diharuskan mengumpulkan berkas administrasi pernikahan dari kelurahan atau desa tempat mereka tinggal.
Berkas Djoko Susilo masuk ke KUA Grogol bersama berkas calon mempelai perempuan, Dipta Anindita. Dipta tercatat tinggal di Jalan Pinang Raya Gang Pinang IV, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol.
"Kalau ternyata statusnya tidak lagi lajang, itu dari kelurahan, bukan kami. Yang jelas, pernikahan yang terjadi antara keduanya sah," terang Agus yang ikut membantu mengumpulkan berkas pernikahan Djoko-Dipta saat akan disita KPK.
Kepala KUA Grogol Syafi’i menyatakan, berkas itu disita KPK pada 11 Desember 2012. Ada tiga berkas terkait dengan pernikahan mereka yang disita KPK. Yakni, berkas pemeriksaan pernikahan, foto pengambilan buku nikah, serta kopi akta nikah. "Yang tidak bisa diambil KPK hanya akta nikah asli. KPK hanya membawa kopinya," jelas Syafi’i.
Terkait dengan pernikahan Djoko-Dipta, KPK tidak hanya menyita berkas-berkas pernikahan, tapi juga meminta keterangan lima saksi. Salah satunya adalah Mudakhir, mantan ketua KUA yang kini purnatugas. Mudakhir dimintai keterangan terkait dengan pelaksanaan pernikahan Djoko-Dipta.
Sementara itu, empat orang lain yang dimintai keterangan adalah petugas KUA Grogol yang juga telah pensiun. "Saya sendiri tidak dimintai keterangan untuk kasus itu karena memang belum bertugas," ujarnya. [Widad/jpn, trb]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!