Jum'at, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Februari 2013 14:44 wib
11.790 views
KPK Sita 6 Rumah Mewah Aset Tersangka Korupsi Irjen. Pol. Djoko Susilo
JAKARTA (voa-islam.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari belakangan sibuk menyita aset rumah Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri dan Gubernur Akademi Kepolisian yang kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo.
Sejumlah rumah milik Djoko Susilo yang disita KPK diantaranya; tiga di Solo, tiga di Yogyakarta, dan satu di Semarang. Rumah-rumah itu bukan rumah biasa yang sederhana, melainkan rumah mewah yang elegan.
“Hari ini terkait dengan kasus DS (Djoko Susilo), KPK memasang pelat sita lanjutan di Semarang dan Yogyakarta. Yang terlaksana Solo kemarin, sekarang Semarang dan Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (14/2/2013).
Rumah pertama, kata Johan, terletak di Jalan Samratulangi, Gremet, Solo, Jawa Tengah. Kedua, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Kemudian rumah ketiga, di Jalan Langenastran Kidul dan Jalan Patehan Lor, Alun-alun Selatan, Yogyakarta. Keempat, di Jalan Patehan Lor No 36 A, Yogyakarta. Kelima di Jalan Patehan Lor No 34, Yogyakarta. Keenam, rumah di Bukit Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.
Saat ditanya total nilai enam rumah Djoko tersebut, Johan mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia mengatakan, penyegelan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator SIM 2011.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU sejak 9 Januari 2013. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM. Nilai TPPU yang dilakukan Djoko diduga mencapai Rp 45 miliar.
Modus pencucian uang dilakukan, antara lain, melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko diantaranya Dipta Anindita. Informasi yang diperoleh dari KPK menyebutkan, nilai aset yang diperoleh sejak 2012 mencapai Rp 15 miliar.
Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko saat menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang. [Widad/kps]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!