Ahad, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Desember 2012 19:12 wib
16.059 views
Ketua Aliran Sesat LDII Doakan Tersangka Korupsi Andi Mallarangeng
JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Abdullah Syam mendatangi mantan Menpora Andi Mallarangeng dan keluarga di rumahnya, Jalan Suralaya, Nomor 3, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (9/12/2012).
Bersimpati atas status Andi yang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pentolan LDII itu pun mendoakannya, seperti dikutip tribun.
"Kita doa bersama, kita doakan supaya beliau tabah. Pak Andi dan keluarga sehat," ujar Abdullah yang mengaku datang ke kediaman Andi sendiri. Ia juga mengaku melaksanakan doa bersama keluarga besar Andi.
Dalam pertemuan singkat itu, Abdullah mengakui tak membicarakan soal kasus yang menerpa Andi. Ia datang tak lebih memberi dorongan, dukungan, doa lewat pendekatan religi dengan memberi empat pesan.
"Ada empat hal yaitu kalau kita dapat nikmat harus disyukuri, musibah kita bermunajat, kalau bersalah harus mengaku bersalah dan bertobat, kemudian manakala dapat cobaan bersabar," ungkapnya.
Abdullah dan jamaah LDII berharap doa untuk Andi dapat menguatkannya menghadapi masalah-masalah. Ia mengaku mengenal Andi sejak menjabat Juru Bicara Kepresidenan.
Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pernah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
Meski sudah menyatakan telah berubah menjadi paradigma baru, ternyata aliran Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) alias Islam Jama’ah masih mengamalkan doktrin lama yang mengkafirkan umat Islam yang tidak berbai’at kepada Islam Jama’ah.
Oleh sebab itu MUI Pusat dalam Munas VII tahun 2005 pernah mendesak pemerintah bertindak tegas.
“mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah). [Ahmed Widad/dbs]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!