Senin, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Desember 2012 21:19 wib
14.461 views
Cinta "Satu Malam" Bupati Garut Dikecam Ulama, Cerai Kok Lewat SMS
GARUT (VoA-Isam) – Aib seorang istri yang seharusnya ditutup rapat, malah digembar-gemborkan oleh seorang Bupati Garut. Bukan hanya dilecehkan dengan menyebut istri sudah tidak lagi perawan, bau mulut, tapi juga menceraikan lewat SMS, setelah empat hari pernikahan sirrinya.
Bejatnya lagi, sang bupati melontarkan pernyataan yang tak senonoh seperti ini, “Saya sudah keluar uang hampir Rp 250 juta, hanya nidurin satu malam. Nidurin artis saja tidak harga segitu," jelas Aceng dalam wawancara dengan majalah detik di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pernikahan Aceng dan Fany digelar pada malam 14 Juli 2012 itu. Pernikahan digelar tepat pukul 19.30 WIB, digelar di rumah pribadi Aceng di wilayah Copong. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limbangan, K.H. Abdurrozaq, S.Ag. yang menikahkan kedua mempelai secara siri atau secara agama tanpa catatan resmi negara.
Bupati Garut Aceng HM Fikri yang sebelumnya tidak ngetop, kini bak selebritis yang diblow up media habis-habisan. Kabar bupati menikahi Fani Oktora (18) tersiar luas, bahkan menjadi berita nasional.
Aceng menikahi Fani pada pertengahan Juli lalu di rumahnya di Garut setelah sebelumnya diperkenalkan seorang ustad kenalannya. Aceng menikahi Fani karena sudah pisah ranjang selama 2 tahun dengan istrinya. Namun status mereka masih kawin.
Aceng mencoba mencari pasangan pengganti istrinya dengan nikah siri hingga jadilah dia dengan Fani. Di malam pertama, Aceng kaget sang istri barunya dituduh tidak perawan. Padahal, dia dijanjikan akan mendapatkan seorang perawan. "Malam pertama rasanya bukan perawan dan tidak keluar darah," kata Aceng.
Karena alasan itu, Aceng pun kecewa. Fani hanya digauli sekali, setelah itu, 4 hari kemudian, lewat SMS dia mengirimkan talak tiga alias cerai kepada Fani. "Saya ingin perempuan yang bagus luar dalam," terang Aceng yang berniat menikah kembali dengan mencari perempuan lain.
Tindakan sang bupati itu mendapat respons negatif dari masyarakat. Tanggapan bernada sinis terlontar dari berbagai lapisan masyarakat. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin berpendapat, Bupati Garut Aceng Fikri telah mempermainkan martabat kaum perempuan."
Kepasda wartawan, Senin (3/11) KH Ma'ruf Amin menegaskan, masalah seperti ini harus diusut karena sangat bertentangan dengan nilai agama dan etika sosial."Perkawinan itu untuk membangun rumah tangga sejahtera. Kawin kok (berumur) 4 hari, pejabat lagi. Itu sangat mencederai nilai perkawinan," ujar KH. Ma'ruf.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII yang membidangi agama, Jazuli Juwaini, ikut angkat bicara soal pernikahan siri empat hari Bupati Garut, Aceng Fikri. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, berdasarkan agama Islam, menikah adalah sah ketika ada minimal dua saksi, wali, ijab kabul dan mahar.
Jika kemudian ingin bercerai karena ternyata tidak cocok, itu tak dilarang oleh agama. Namun, dalam kasus Aceng, Jazuli mengecam sang Bupati Garut telah memperlakukan perempuan laiknya barang dagangan."Perempuan itu makhluk sejajar di mata Allah. Saya kurang setuju kalau diumpamakan 'baju robek'. Memangnya ini barang komoditi? Ini manusia terhormat yang melahirkan anak-anak kita dan melahirkan kita," kata Jazuli di Gedung DPR, Senin (3/11/2012).
Di mata Jazuli, kasus ini bukan semata-mata persoalan hukum, tapi juga etika. Jika alasan Aceng menikah lagi adalah karena tak bisa mengendalikan istrinya, Jazuli mempertanyakan bagaimana sebagai seorang bupati Aceng mengurus rakyatnya yang tersebar di 42 kecamatan.
Jazuli melihat wajar saja jika keluarga Fani Oktora--istri siri Aceng--tersinggung. Pasalnya, Fani dituduh Aceng melakukan hal-hal lain dijadikan alasan untuk menceraikannya setelah empat hari menikah. "Ini hal privat dan sensitif yang tak boleh dipublikasikan.”
Kecaman juga datang dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)berpendapat Bupati Garut Aceng Fikri bisa terkena pasal berlapis. Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait, mengatakan jika dicermati, pernikahan siri Bupati Aceng melanggar Undang-Undang Perkawinan dan Perlindungan Perempuan. Sebab, hanya empat hari pernikahan, Aceng menceraikan Fani dengan alasan si istri tidak perawan.
"Itu sangat menyakitkan perempuan, terlebih hanya lewat SMS Aceng menceraikan Fani, istrinya. Jadi, bisa juga mengarah ke KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Jadi, Aceng kemungkinan bisa kena banyak pasal," kata Aris kepada wartawan (3/11).
Diberitakan media massa, Bupati Aceng dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan pada akhir November 2012 karena dituduh melakukan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. Adapun pernikahan kontroversial itu terjadi pada 14 Juli hingga 17 Juli 2012. Perbuatan Aceng dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Desastian/dbs
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!