Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
JAKARTA (VoA-Islam) – Ternyata, bukan hanya Gubernur Jawa Barat saja yang menaruh perhatian dengan kasus Bupati Garut yang dinilai tidak terpuji. Mendagri hingga Presiden pun menyesalkan perangai buruk sang bupati tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher, menilai Bupati Garut, Aceng Fikri, telah bertindak asusila atau cacat moral karena telah menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya. Apalagi, perempuan yang dinikahinya itu gadis berusia di bawah 18 tahun dan dia ceraikan empat hari kemudian.
"Kami nilai, Bupati Garut telah melakukan tindakan asusila," katanya kepada wartawan saat mengunjungi pembukaan pembangunan tol Bogor Outer Ring Road (BORR), Senin 3 Desember 2012.
Selain itu, kata dia, Aceng Fikri telah membuat perjanjian pernikahan dengan istri yang baru dinikahinya itu. "Bupati Garut telah membuat perjanjian (namun) pernikahan dengan Fanny Octa hanya empat hari," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, jika Bupati Garut itu telah terbukti bersalah dia akan memberikan sanksi. "Tapi sebelumnya kami inginkan kedua belah memberi penjelasan. Saat ini, kami mengetahui dari media," kata Heryawan, yang tengah mencalonkan diri lagi sebagai Gubernur Jawa Barat.
SBY Menyimak
Siapa nyana, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono rupanya turut mengamati kasus pernikahan kontroversial Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fany Oktora. "Beliau meminta saya mencermati soal ini. Karena itu, saya kirim tim ke sana," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Senin 3 Desember 2012.
Gamawan mengaku baru mengetahui permasalahan Bupati Garut ini setelah ramai di media pekan lalu. Kejadiannya sendiri sudah berlangsung lima bulan lalu. Sebelumnya diberitakan, janda Bupati Garut melaporkan Aceng ke lembaga perlindungan perempuan pada akhir November 2012 karena dituduh melakukan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur.
Semenjak kabar ini bergulir, bergulir pula wacana memberhentikan Aceng dari jabatan Bupati. Menurut Gemawan, untuk memberhentikan bupati, DPRD harus menggelar rapat yang dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota untuk membahas pemberhentian bupati dan 2/3 peserta rapat harus menyetujuinya.
Persetujuan DPRD tentang pemberhentian bupati itu kemudian akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) dan MA akan mengujinya. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan sikapnya, setuju atau tidak. Hasil uji MA itu lantas dikembalikan ke DPRD dan DPRD akan mengambil keputusan dan mengirimkannya ke Presiden. Setelah 30 hari, Presiden akan menentukan sikapnya.
Gamawan Fauzi menegaskan, Bupati Garut Aceng FM Fikri terindikasi telah melanggar etika sebagai kepala daerah. Tapi dia menambahkan bahwa pemberhentian Aceng sebagai Bupati harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut dia, masalah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6/2005 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Di situ disebutkan harus DPRD yang menilai," katanya di Kantor Presiden Jakarta, Senin.
Menurut Gamawan, tindakan Bupati Garut juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal yang menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan. "Berarti bagi yang tidak mencatatkan tidak taat pada UU. Dalam sumpah janji kepala daerah wajib taat pada peraturan perundang-undangan," katanya.
Media memberitakan, pernikahan siri terjadi 14 Juli 2012, sementara Fany Oktora lahir pada Oktober 1994. Pernikahan berlangsung pada 14 Juli hingga 17 Juli 2012. Perbuatan Aceng dianggap melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Senin hari ini, 3 Desember 2012, Fany juga melaporkan Bupati Garut ke Mabes Polri.
Berbeda dengan Ahmad Heryawan, Gamawan enggan memberikan teguran kepada Aceng, karena langkah itu tidak akan menyelesaikan masalah. "Kalau teguran mudah. Besok bisa saya buat teguran. Kalau selesai dengan teguran saya buat besok surat tegurannya. Tapi apakah saya akan menegur dia, tentu saya harus dalami dulu kasusnya," kata Gamawan.
Aceng Fikri sendiri mengatakan kasus nikah siri singkatnya yang tersebar di masyarakat luas merupakan upaya lawan politiknya untuk menjatuhkan citra dia di mata publik.
“Sebetulnya peristiwa itu terjadi lima bulan lalu. Saya heran kenapa mencuat saat ini yang kebetulan menjelang Pilkada 2013. Padahal saya anggap itu persoalan keluarga,” kata Aceng. Menurutnya, ia telah membayar sejumlah kebutuhan mantan istrinya itu pasca perceraian.
Kita berharap, tindakan Bupati Garut yang menceraikan istrinya yang baru empat hari lewat SMS, jelas memang merupakan perilaku yang tidak terpuji. Namun, jangan sampai kasus ini diplintir dengan menyudutkan pernikahan dini, yang sejatinya untuk mencegah perzinahan. Pernikahan secara sirri dalam Islam, sesungguhnya sudah dinyatakan sah. Desastian
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com