Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.113 views

Di Padang, Berzina Cuma Dipenjara 5 Bulan atau Denda Rp 40 Juta

Padang (VoA-Islam) – Semoga saja, aturan ini bukan sekadar macan kertas. Di Kota Padang setiap orang yang melakukan perzinaan akan dijatuhi hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama lima bulan atau denda serendah-rendahnya Rp15 juta dan setinggi-tingginya Rp. 40 juta.

Ancaman hukum tersebut diatur Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang sebelumnya telah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang.  Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran merupakan inisiatif DPRD Padang dan telah diajukan dalam rapat paripurna 30 September 2012 lalu.

Walikota Padang, Fauzi Bahar di Padang,  menyebutkan, hukuman tersebut juga diancamkan kepada setiap orang baik sendiri atau bersama-sama mengusahakan atau menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan.

Lalu, setiap orang baik sendiri ataupun bersama-sama yang melindungi atau melakukan pengamanan terhadap perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan juga diancam dengan hukuman tersebut. Perbuatan perzinaan yang dimaksud dalam ancaman hukuman ini adalah hubungan seksual di luar pernikahan.

Sedangkan, perbuatan yang mengarah perzinaan adalah perbuatan yang mendorong dan membuka peluang besar terjadinya perzinaan. Tujuan Ranperda ini adalah, mencegah dan memberantas praktik perzinaan dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais. Juga melindungi masyarakat dari akibat perzinaan dan pelacuran, menjaga kesakralan lembaga pernikahan.

Sementara itu mereka yang melakukan perbuatan perzinaan atau pelacuran wajib menjalani proses rehabilitasi dalam waktu tertentu. Untuk proses ini, Pemerintah Daerah Padang berkewajiban untuk menyediakan fasilitas untuk program rehabilitasi. Rehabilitasi itu dilaksananakan setelah pelaku menjalahi proses hukum berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku selesai dilaksanakan.

Sanksi Adat

Selain ancaman hukuman kurungan dan denda, pelaku yang terbukti melakukan pelacuran di Padang juga dikenai sanksi adat. Sanksi adat yang berlaku di tengah masyarakat daerah ini juga diadopsi masuk dalam Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran tersebut. Untuk menghilangkan kerancuan penerapan hukumannya, maka sanksi adat akan diberikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam Perda tersebut juga diatur pengawasan rumah kos, seiring dengan falsafah adat Minangkabau "adat basandi syarak, syarak basandi kitabulah", dimana didaerah ini sangat menjung nila-nilai dan norma-norma agama. Pengawasan ketat terhadap rumah kos didaerah itu, yang akan diatur dalam suatu perda, juga terkait dengan kurang terpantaunya keberadaan penghuni kos-kosan baik oleh pihak kelurahan, maupun oleh pemilik kos itu sendiri.

DPRD berharap ke depanya, dengan perda tersebut, akan ada aturan yang jelas, mulai dari batasan jam tamu di setiap tempat kos, tempat bertamu, hingga kewajiban setiap pemilik kos untuk memberitahukan pada kelurahan maupun pemerintah tentang siapa saja penghuni rumah yang dijadikan tempat kos tersebut.Tidak dibolehkan satu rumah kos, penghuninya berbeda kelamin. Ini semua untuk menghindari terjadinya tindak maksiat didalam kos yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Desastian/Ant

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Laporan: Hamas Tolak Rencana Gencatan Senjata Trump, Sebut Hanya Layani Kepentingan Israel

Laporan: Hamas Tolak Rencana Gencatan Senjata Trump, Sebut Hanya Layani Kepentingan Israel

Rabu, 01 Oct 2025 19:03

Global Sumud Flotilla: Italia Lakukan Sabotase, Kapal ke Gaza Tetap Berlayar Pecahkan Blokade

Global Sumud Flotilla: Italia Lakukan Sabotase, Kapal ke Gaza Tetap Berlayar Pecahkan Blokade

Rabu, 01 Oct 2025 16:56

Cerita KH. Abu Bakar Ba’asyir Sempat Ditolak Masuk Ke Rumah Jokowi

Cerita KH. Abu Bakar Ba’asyir Sempat Ditolak Masuk Ke Rumah Jokowi

Rabu, 01 Oct 2025 13:15

Di Balik Janji Damai Trump: Apakah Gaza Akan Jadi Koloni Baru AS, Inggris, dan Israel?

Di Balik Janji Damai Trump: Apakah Gaza Akan Jadi Koloni Baru AS, Inggris, dan Israel?

Rabu, 01 Oct 2025 12:07

Bukan Ilmu,,, Jika Tak Tumbuhkan Rasa Takut Kepada Allah

Bukan Ilmu,,, Jika Tak Tumbuhkan Rasa Takut Kepada Allah

Rabu, 01 Oct 2025 08:16

Global Peace Convoy Indonesia Minta Pemerintah Kawal Relawan di Global Sumud Flotilla

Global Peace Convoy Indonesia Minta Pemerintah Kawal Relawan di Global Sumud Flotilla

Rabu, 01 Oct 2025 08:00

KH Cholil Nafis Sindir Program MBG: Jangan Sampai Berubah jadi 'Makan Beracun Gratis'

KH Cholil Nafis Sindir Program MBG: Jangan Sampai Berubah jadi 'Makan Beracun Gratis'

Rabu, 01 Oct 2025 06:31

Menjaga Wudhu Tanda Baiknya Iman

Menjaga Wudhu Tanda Baiknya Iman

Selasa, 30 Sep 2025 22:55

Ketua MUI Bidang Ekonomi Meninggal Dunia

Ketua MUI Bidang Ekonomi Meninggal Dunia

Selasa, 30 Sep 2025 15:40

7 Amalan 'Syukur' Harian

7 Amalan 'Syukur' Harian

Selasa, 30 Sep 2025 14:24

Propaganda Nyanyian Perdamaian FKUB: Kerukunan Umat atau Kerusuhan Aqidah?

Propaganda Nyanyian Perdamaian FKUB: Kerukunan Umat atau Kerusuhan Aqidah?

Selasa, 30 Sep 2025 10:06

Jokowi Terima Kunjungan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di Solo, Ini Isi Pertemuan Singkatnya

Jokowi Terima Kunjungan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di Solo, Ini Isi Pertemuan Singkatnya

Senin, 29 Sep 2025 19:37

Jadilah Mukmin yang Kaya!

Jadilah Mukmin yang Kaya!

Senin, 29 Sep 2025 17:27

UBN Terpilih Kembali Pimpin JATTI, Fokus pada Kaderisasi dan Diplomasi Global

UBN Terpilih Kembali Pimpin JATTI, Fokus pada Kaderisasi dan Diplomasi Global

Senin, 29 Sep 2025 06:04

Kolaborasi atau Mati: Israel Paksa Warga Gaza Jadi Milisi, yang Menolak Dihabisi

Kolaborasi atau Mati: Israel Paksa Warga Gaza Jadi Milisi, yang Menolak Dihabisi

Ahad, 28 Sep 2025 20:59

Terungkap! Israel Ingin Kuasai TikTok & X Demi Perang Opini Dunia

Terungkap! Israel Ingin Kuasai TikTok & X Demi Perang Opini Dunia

Ahad, 28 Sep 2025 14:45

Uji Coba Tikus: Hidup Berlimpah, Tapi Punah

Uji Coba Tikus: Hidup Berlimpah, Tapi Punah

Ahad, 28 Sep 2025 14:09

Dīn sebagai Fitrah: Menemukan Makna Beragama di Era Modern

Dīn sebagai Fitrah: Menemukan Makna Beragama di Era Modern

Ahad, 28 Sep 2025 06:44


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X