Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 22 November 2012 09:39 wib
6.626 views
Di Padang, Berzina Cuma Dipenjara 5 Bulan atau Denda Rp 40 Juta
Padang (VoA-Islam) – Semoga saja, aturan ini bukan sekadar macan kertas. Di Kota Padang setiap orang yang melakukan perzinaan akan dijatuhi hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama lima bulan atau denda serendah-rendahnya Rp15 juta dan setinggi-tingginya Rp. 40 juta.
Ancaman hukum tersebut diatur Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang sebelumnya telah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang. Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran merupakan inisiatif DPRD Padang dan telah diajukan dalam rapat paripurna 30 September 2012 lalu.
Walikota Padang, Fauzi Bahar di Padang, menyebutkan, hukuman tersebut juga diancamkan kepada setiap orang baik sendiri atau bersama-sama mengusahakan atau menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan.
Lalu, setiap orang baik sendiri ataupun bersama-sama yang melindungi atau melakukan pengamanan terhadap perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan juga diancam dengan hukuman tersebut. Perbuatan perzinaan yang dimaksud dalam ancaman hukuman ini adalah hubungan seksual di luar pernikahan.
Sedangkan, perbuatan yang mengarah perzinaan adalah perbuatan yang mendorong dan membuka peluang besar terjadinya perzinaan. Tujuan Ranperda ini adalah, mencegah dan memberantas praktik perzinaan dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais. Juga melindungi masyarakat dari akibat perzinaan dan pelacuran, menjaga kesakralan lembaga pernikahan.
Sementara itu mereka yang melakukan perbuatan perzinaan atau pelacuran wajib menjalani proses rehabilitasi dalam waktu tertentu. Untuk proses ini, Pemerintah Daerah Padang berkewajiban untuk menyediakan fasilitas untuk program rehabilitasi. Rehabilitasi itu dilaksananakan setelah pelaku menjalahi proses hukum berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku selesai dilaksanakan.
Sanksi Adat
Selain ancaman hukuman kurungan dan denda, pelaku yang terbukti melakukan pelacuran di Padang juga dikenai sanksi adat. Sanksi adat yang berlaku di tengah masyarakat daerah ini juga diadopsi masuk dalam Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran tersebut. Untuk menghilangkan kerancuan penerapan hukumannya, maka sanksi adat akan diberikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam Perda tersebut juga diatur pengawasan rumah kos, seiring dengan falsafah adat Minangkabau "adat basandi syarak, syarak basandi kitabulah", dimana didaerah ini sangat menjung nila-nilai dan norma-norma agama. Pengawasan ketat terhadap rumah kos didaerah itu, yang akan diatur dalam suatu perda, juga terkait dengan kurang terpantaunya keberadaan penghuni kos-kosan baik oleh pihak kelurahan, maupun oleh pemilik kos itu sendiri.
DPRD berharap ke depanya, dengan perda tersebut, akan ada aturan yang jelas, mulai dari batasan jam tamu di setiap tempat kos, tempat bertamu, hingga kewajiban setiap pemilik kos untuk memberitahukan pada kelurahan maupun pemerintah tentang siapa saja penghuni rumah yang dijadikan tempat kos tersebut.Tidak dibolehkan satu rumah kos, penghuninya berbeda kelamin. Ini semua untuk menghindari terjadinya tindak maksiat didalam kos yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Desastian/Ant
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!