Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 21 November 2012 08:59 wib
7.344 views
Kasus Bank Century Dibuka, KPK Harus Menyeret Wapres Boediono!
JAKARTA (VoA-Islam) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar perkara kasus bailout Bank Century. KPK menyatakan, kasus tersebut sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dua pejabat Bank Indonesia (BI) yang disebut-sebut namanya adalah mantan deputi Pengawasan BI Siti Fajriyah dan mantan deputi Gubernur BI Budi Mulya, bahkan menyeret naman Wakil Presiden Boediono.
Di hadapan Timwa DPR, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, lembaganya telah menetapkan dua pejabat BI sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Menurut Abraham, Budi Mulya dan Siti Siti Fajriyah telah menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan status Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Sejumlah anggota Tim Pengawas (Timwa) Kasus Century DPR meminta KPK untuk memanggil Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu. Usulan pemanggilan Boediono disampaikan anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Hanura Akbar Faisal dan Bambang Soesatyo ( Fraksi Golkar) serta Ahmad Yani (Fraksi PPP).
Menurut Timwas, Boediono harus dimintai keterangannya lantaran KPK berpendapat, dua pejabat bawahan Boediono saat itu harus bertanggungjawab secara hukum terkait kasus yang merugikan negara dan nasabah tersebut.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, institusinya tidak bisa memanggil Boediono. Alasannya, Boediono saat ini termasuk warga negara istimewa karena menjabat wakil presiden.
Berdasarkan teori hukum, warga negara yang istimewa itu adalah presiden dan wapres. “Kalau mereka melakukan pidana DPR lah yang bisa melakukan penyelidikan terkait pidana yang mereka lakukan. Sedangkan KPK tidak punya kewenangan,” ujarnya saat rapat kerja bersama Timwas Century di Gedung DPR.
Mungkinkah KPK akan memanggil Wapres Boediono? Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, KPK bisa memeriksa Wapres Boediono. Korupsi dalam arti hukum pidana berbeda dengan korupsi dalam arti hukum tata negara. “Karena itu, KPK boleh memeriksan korupsi siapapun, tanpa harus lewat MK,” ujar Mahfud.
Ketua MK menilai, pendapat Ketua KPK Abraham Samad keliru, yang menyatakan Boediono tidak bisa diperiksa. Status keistimewaan wapres sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 hanya terkait impeachment yang produk vonisnya dari MK hanya berupa pendapat.
Sedangkan, korupsi dalam hukum pidana, kata Mahfud, produknya bisa hukuman penjara sehingga bisa mengajukan banding, kasasi, dan ada masa penahanan sebelumnya. Desastian/dbs
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!