Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 20 November 2012 09:05 wib
7.790 views
Pro-Kontra Sanksi Penjara & Denda Bagi yang Ogah Belajar Baca Alquran
WONOGIRI (VoA-Islam)- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Wonogiri, Jawa Tengah, mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kewajiban Baca dan Tulis Alquran bagi masyarakat Kota Wonogiri yang beragama Islam. Atas usulan tersebut, DPRD diminta mensahkan menjadi Perda. Usulan Raperda PPP tersebut mengundang pro-kontra dari berbagai pihak, pasalnya dalam usulan itu disertai sanksi kurungan 6 bulan dan denda Rp 5 juta bagi yang melanggar.
Seperti diberitakan Okezone.com, Ketua PPP Wonogiri, Anding Sukiman, mengakan, dasar pengajuan Raperda tersebut disebabkan maraknya angka kehamilan diluar nikah yang cukup tinggi akibat pergaulan bebas di kalangan remaja Wonogiri. "Raperda ini sebenarnya sebagai upaya memenuhi hak setiap Kabupaten untuk mengatur rumah tangganya sendiri-sendiri, apalagi di Wonogiri banyak anak-anak remaja yang hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas. Raperda ini sangat cocok untuk membangun moral anak-anak remaja di Wonogiri," kata Anding di Wonogiri, Jawa Tengah, Minggu (18/11/2012).
Anding menjelaskan, hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp5 juta bisa dilakukan kepada siapapun yang tidak menjalankannya, termasuk anak sekolah dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. “Sanksi tersebut dijatuhkan hanya untuk anak yang melanggar surat pernyataan untuk sanggup belajar Alquran. Lembaga pendidikan yang menolak menjalankan Raperda tersebut juga bisa dikenakan, bila telah disahkan menjadi Perda. Serta Pemerintah Daerah yang melalaikan tugasnya,” tuturnya.
Raperda tersebut juga memberlakukan hukuman yang sama bagi pemeluk agama lainnya untuk bisa membaca dan menulis kitabnya masing-masing. Bagi pemeluk agama lainnya selain islam, seperti Kristen, Budha, Hindu juga diberlakukan. Mereka diwajibkan untuk bisa membaca dan menulis kitabnya masing-masing.
MUI Menolak Sanksi
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Pusat, KH. Amidhan tidak sepaham dengan usulan dari partai berlambang Ka'bah tersebut. Menurutnya sanksi yang diberikan tidak seharusnya seperti ancaman. "Usulan itu bagus, kewajiban agar warga bisa baca dan tulis Alquran itu baik sekali, namun tidak seharusnya diiringi dengan sanksi seperti itu, dalam agama Islam pun tidak ada mengajarkan seperti itu, jadi tidak perlu seperti ancaman," ujar Amidhan.
Amidhan menjelaskan, kewajiban baca dan tulis Alquran yang bertujuan untuk membangun moral anak-anak remaja Wonogiri bisa dilakukan dengan pendekatan persuasif. Menurutnya hal tersebut paling efektif dibandingkan memberikan sangsi.
"Negara kita ini bukan negara yang didasari oleh agama, kehidupan kita itu kehidupan nasional, kalau dengan anjuran persuasif itu akan lebih mengakar, lebih berguna, lebih mengena, jangan buru-buru diberi sangsi, jangan sampai bertentangan dengan UU di atasnya," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, menolak keras Raperda yang diajukan PPP. Apalagi, terdapat hukuman kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta bagi yang tidak bisa membaca dan menulis Alquran. Dia menjelaskan, bila Raperda tersebut disahkan menjadi Perda akan melanggar Hak Asasi Manusia.
"Saya menolak usulan tersebut. Mungkin dasarnya baik pengajuan tersebut, tapi kalau pakai ancaman penjara 6 bulan dan denda Rp5 juta jelas melanggar Hak Asasi Manusia," kata Danar Rahmanto, Ahad (18/11/2012).
Menurut Danar, apa yang dilakukan PPP tersebut tidak pernah dilakukan Nabi Muhammad saat menyebarkan Alquran. Nabi sendiri, jelas Danar, tidak pernah memaksakan dan mengancam manusia agar bisa membaca dan menulis Alquran,termasuk terhadap golongan kafir. Apalagi di Wonogiri, lanjutnya, penduduk tidak hanya berasal dari satu golongan agama tertentu saja, tapi ada golongan agama lainnya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Budi Darmono mengatakan denda Rp5 juta yang dijatuhkan untuk anak yang melanggar surat pernyataan untuk sanggup belajar Alquran bisa menjadikan ajang korupsi untuk pemerintah daerah tersebut. In menilai sanksi penjara dan denda ini hanya akal-akalan pemerintah daerah untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Menyangkut usulan yang telah diajukan kepada DPRD, Bupati Wonogiri akan melakukan komunikasi dengan sejumlah ulama dan tokoh masyarakat,agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Wonogiri atas pengajuan itu. Tujuannya agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang semakin meluas terhadap Raperda tersebut. Diusulkan agar Raperda tersebut direvisi ulang.
Pengusul wajib membaca dan menulis Alquran, Ketua DPC PPP yang juga ketua Fraksi PPP di DPRD Wonogiri, Anding Sukiman, membantah bila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkannya tersebut melanggar HAM. Anding menilai, penolakan Bupati Wonogiri tersebut menandakan bila Bupati tidak memahami isi dari Raperda tersebut. (Desastian/okezone.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!