Senin, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 22 Oktober 2012 15:30 wib
4.508 views
Menag Akan Tindak Tegas Oknum Kemenag yang Terlibat Paspor Haji Palsu
Berita Haji (VoA-Islam) - Seperti diberitakan Media Informasi & Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI sebelumnya, sebanyak 36 calon jemaah haji dari Mojokerto, Jawa Timur, yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 44, gagal alias tak bisa berangkat baru-baru ini disebabkan menggunakan paspor palsu. Selain itu, terdapat jamaah haji yang sudah terdaftar berangkat, tapi digantikan orang lain. Pihak berwajib sudah mengantongi identitas para pelakunya.
Terdeteksinya pemalsuan paspor palsu itu tak lepas dari makin baiknya sistem rekam data pendaftaran haji. Dewasa ini setiap calon jemaah haji dalam pendaftarannya menggunakan teknologi sistem biometrik. Dengan demikian, rekam sidik jari, mata dan bagian lainnya dari tubuh seseorang yang menjadi ciri khas bisa dijadikan identitas permanen. Sistem perekaman biometrik dapat dipertanggungjawabkan datanya.
Tatkala dilihat fotonya, tak sesuai antara nama dan foto. Kebanyakan orang yang menggunakan paspor tersebut kebanyakan menggunakan paspor orang meninggal, sakit tak bisa berangkat haji dan halangan lainnya. Lalu foto di paspor diganti. Tetapi namanya tak diubah, utuh seperti tertera di data Siskohat.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali berjanji akan pecat oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang terlibat dalam pembuatan paspor haji palsu, karena tindakan tersebut jelas-jelas sebagai pelanggaran hukum dan merugikan jemaah haji secara keseluruhan. Penegasan Menag tersebut disampaikan kepada wartawan sebelum bertolak ke tanah suci sebagai amirul haj, di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Rabu (17/10).
“Justru para petugas dari Kemenag yang mengungkap adanya paspor palsu. Hal itu terbukti tatkaka petugas Kemenag dari Surabaya mencocokan paspor jemaah yang akan bertolak ke tanah suci tak sesuai dengan data yang ada di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat),”kata Suryadarma Ali.
Terkait jemaah haji yang menggunakan paspor palsu itu, Menag Suryadharma Ali menjelaskan, mereka itu jelas tak bisa berangkat haji karena jelas paspornya palsu. Jika ingin berangkat, maka yang bersangkutan harus mendaftar seperti juga calon haji lainnya.Sementara bagi pelaku pembuat paspor palsu harus berhadapan degan pihak berwajib, katanya.
Menag sendiri mengakui, tiap tahun selalu saja ada haji non-kuota. Adapun haji non-kuota biasanya berangkat dengan cara meminta bantuan calo. Cara seperti itu, kata Menang, mempersulit diri sendiri karena di tanah suci tak ada yang mengurus. Baik untuk mengurus pemondokan, makan dan kesehatan.
Sering kali Menag mengimbau agar jemaah yang menggunakan penyelenggara haji khusus untuk berhati-hati dan ternyata kasus penipuan terulang lagi. Berkat kejelian petugas, jamaah haji yang dokumennya bermasalah itu akhirnya tak bisa diberangkatkan. Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, Ahad (14/10), menyatakan telah mengantongi nama Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang diduga memalsukan paspor jemaah calon haji dari Mojokerto. Para calhaj yang gagal berangkat ke tanah suci Mekkah itu akan diminati keterangan secara berkala.
Menteri Agama menyatakan, kasus itu merupakan pelajaran bagi semua pihak. Terutama bagi yang "ngebet" ingin pergi haji tanpa mengindahkan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, ia mengimbau, jangan tergopoh-gopoh untuk pergi haji hanya karena rayuan dari penyelenggara haji khusus.
Tahun Depan Setoran Awal Naik
Menteri Agama Suryadharma Ali juga berencana menaikkan setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Jika sebelumnya untuk memperoleh seat (kursi) keberangkatan ke Tanah Suci calon jamaah harus menyetor Rp 25 juta, pada awal tahun depan naik antara Rp 30-32,5 juta.
“Insya Allah tahun depan Setoran awal BPIH akan naikkan antara Rp 30 juta sampai Rp 32,5 juta, ini untuk menekan antrian,” kata Menag kepada pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, menjelang keberangkatan menuju Tanah Suci bersama rombongan Amirul Haj, Rabu (17/10) lalu.
Seperti diketahui, jumlah waiting list (daftar tunggu) jamaah haji Indonesia mencapai 2 juta orang. Dengan demikian dana setoran awal telah terkumpul mencapai lebih dari Rp 42 trilyun.
Menurut Menag, semakin besar dana setoran awal yang dikelola Kementerian Agama, semakin besar pula memberikan manfaat bagi jamaah haji Indonesia. “Semakin besar subsidi untuk jamaah,” ujarnya.
Menteri Agama mengatakan, soal dana setoran awal yang kemudian terkumpul dalam jumlah besar termasuk bunga banknya, telah dimanfaatkan untuk jamaah juga. Bunga bank haji yang kemudian disebut dana optimalisasi itu telah dimanfaatkan untuk subsidi jamaah di tanah suci
”Semua subsidi seperti untuk pondokan, airport tex, katering, general fee diambil dari dana optimalisasi. Menag memperkirakan dana subsidi itu mencapai Rp 8,4 juta per orang. Dan tiap tahun kemampuan subsidi itu terus meningkat,” terangnya. (desas/sinhat)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!