Jum'at, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 19 Oktober 2012 13:39 wib
6.618 views
Masak Hanya Wa Ode Nurhayati yang Harus Masuk Bui?
Jakarta, (voa-islam.com) Kalau menurut Wa Ode Nurhayati, begitu banyaknya politisi Senayan, khususnya di Banggar (Badan Anggaran) yang menerima "upeti", yang jumlahnya sangat fantastis.
Tetapi, mengapa yang baru masuk bui, Wa Ode Nurhayati? Apakah nantinya KPK masih akan memasukkan lagi, tokoh-tokoh yang ikut "makan" uang APBN, yang jumlahnya tidak sedikit itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wa Ode Nurhayati, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya merasa kecewa dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis politikus Partai Amanat NAsional (PAN) itu 6 tahun penjara.
"Bahwa kami tidak puas dengan putusan, ya. Nanti akan dituangkan dalam memori banding," kata Yusril, mengungkapkan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh, kepada wartawan, di Jakarta, hari ini.
Namun demikian, Yusril menolak berkomentar lebih jauh soal materi putusan hakim PN Tipikor tersebut. "Sebagai advokat saya harus fair, tidak etis berpolemik di media tentang suatu putusan. Semua telah kami kemukakan dalam pledoi," kilah dia..
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara kepada Wa Ode Nurhayati karena dianggap terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana. Yakni menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar dalam rekeningnya.
Selain hukuman pidana, Wa Ode juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 14 tahun untuk dua perbuatan pidana.
Dibagian lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar menjerat empat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, karena diduga ikut terlibat dalam kasus pencucian uang Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). Tuntutan itu disampaikan oleh tervonis kasus suap pencucian uang DPID Wa Ode Nurhayati.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung mengatakan, tuntutan Wa Ode hanya ingin mencoba menyeret-nyeret pimpinan.
"Bisa jadi (dia tak mau sendirian)," kata Tamsil kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu percaya KPK akan bekerja dengan baik. Bagi dia, Wa Ode boleh meminta agar pimpinan Banggar temasuk dirinya dijerat namun, dia yakin penegak hukum tidak tunduk dengan tuntutan semacam itu tanpa bukti yang kuat.
"Dia boleh saja meminta tapi, apakah pengadilan tunduk dengan seperti itu apakah pengadilan mau?," tanya dia.
Sementara empat pimpinan Banggar yang dimaksud Wa Ode Nurhayati adalah Tamsil Linrung, Olly Dondokambey, Melchias Marcus Mekeng, dan Mirwan Amir.
Kata Tamsil, politikus PAN itu bisa mengatakan bahwa dirinya, Mekeng, Mirwan, Olly dan Mirwan terlibat dalam kongkalikong penentuan daerah penerima alokasi dana DPID. Sementara apakah KPK dan pengadilan juga demikian?
Rakyat menunggu langkah-langkah KPK, membersihkan Senayan, terutama mereka yang telah ikut menggarong APBN, lewat berbagai modus, yang sangat merugikan kepentingan dan masa depan rakyat. Rakyat tetap menunggu tindakan KPK lebih lanjut. af/ih.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!