Senin, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 15 Oktober 2012 14:26 wib
24.338 views
Inilah Mekanisme Membesuk Ustadz Ba'asyir di LP Batu Nusakambangan
JAKARTA (voa-islam.com) - JAT Media Center (JMC) menyampaikan kepada kaum Muslimin tentang prosedur membesuk ustadz Abu Bakar Ba’asyir di Nusakambangan.
Sebab, kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Nusakambangan memang berbeda dengan sejumlah LP di berbagai tempat. Prosedur besuk di tempat tersebut bisa dibilang amat ketat.
Oleh sebab itu, guna membantu kaum Muslimin, pihak Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) menyampaikan mekanisme aturan besuk agar dipersiapkan sebelum membesuk ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai berikut:
- Setiap yang akan besuk harus disertai surat pengantar dari RT/RW/Lurah.
- Pengecualian yang tidak menggunakan pengantar dari RT/RW/Lurah hanya yang mempunyai surat izin khusus yang dikeluarkan oleh pihak lapas kepada keluarga atau kepada orang lain yang disetujui oleh lapas dan keluarga.
- Surat izin khusus dapat membawa anggota keluarga sebanyak 5 orang dan tidak boleh lebih dari 5 orang. Pemegang surat izin khusus tidak boleh diatasnamakan orang lain. Nama-nama yang akan ikut besuk yang tercantum pada surat izin ketika akan besuk harus disertai oleh pemegang suratnya.
- Oleh sebab itu, bagi yang tidak tercantum namanya di surat izin (karena dibatasi 5 orang) supaya membawa surat pengantar dari RT/RW/Lurah.
- Ketika akan besuk baik pemegang surat izin maupun anggota yang ikut supaya membawa fotocopy KTP 5 lembar.
- Jumlah yang besuk maksimal 30 orang dengan di bagi menjadi 3 kali aplus, karena waktu yang efektif hanya 3 jam atau 3,5 jam. Setelah dibagi dengan pemeriksaan KTP, perjalanan dan pemeriksaan barang-barang. Jam besuk mulai masuk jam 10:00 s/d 13:00.
- Setiap anggota yang ikut dengan si pemegang surat izin, surat izin di copy 5 lembar yang kemudian diberikan kepada masing-masing sesuai dengan nama anggota yang tercantum dan disertai fotocoy KTP pada tiap-tiap anggotanya.
- Setiap tamu yang akan berkunjung supaya di infokan ke ustadz Hasyim (Hp. 08179806460) yang nantinya akan dikoordinasikan dengan petugas Lapas di dermaga Wijayapura.
Tamu-tamu yang tidak mengikuti prosedur dan mekanisme di atas tidak akan bisa masuk dan jadwal besuk di LP Batu Nusakambangan mulai hari Senin s/d Kamis.
Pemegang surat izin yang diizinkan selain keluarga hanyalah ustadz Hasyim, Tri, ustadz Son Hadi, ustadz Muflih dan ibu Endang. Demikian mekanisme besuk ini disampaikan, sekali lagi hal-hal tersebut di atas mohon diperhatikan bagi kaum Muslimin yang ingin membesuk ke LP Batu Nusakambangan. [Ahmed Widad]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!