Kamis, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 11 Oktober 2012 13:09 wib
8.922 views
Blok Mahakam Dirampok Asing, Umat Islam Tidak Boleh Diam
JAKARTA (VoA-Islam) – Umat Islam seharusnya tidak hanya memperhatikan permasalahan syariah dan hal-hal yang bersifat ubudiyah, tapi juga yang menyangkut kepentingan rakyat Indonesia. Jika tidak, kita akan terus dikadali oleh oknum aparat negara yang diam-diam, bahkan terang-terangan bersekongkol dengan pihak asing untuk merampok asset kekayaan sumber daya alam Indonesia.
Untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energy nasional, maka pengelolaan blok Mahakam harus diserahkan kepada Pertamina. Pertamina pun telah menyatakan keinginan dan kesanggupan menjadi operator. Pemerintah sendiri baru akan mengambil keputusan atas kontrak blok Mahakam pada Desember 2012. Namun keputusan belum juga ditetapkan.
“Kita memang belum mendengar sikap Presiden tentang bagaimana status kontrak Mahakam setelah 2017. Kita tidak ingin pemerintah bersandiwara dengan menyatakan mendukung BUMN dan ingin membesarkan Pertamina, namun yang terjadi justru sebaliknya. “
Sekilas Blok Mahakam
Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia, tepatnya di Kalimantan Timur. Operator Blok Mahakam saat ini adalah Total E&P dari Prancis dan kontraknya akan berakhir pada 2017. Sementara hak partisipasi (participating interest/PI) Mahakam dimiliki Total dan Inpex Corporation masing-masing 50 persen.
Ketua Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubata menjelaskan, saat ini rata-rata produksinya sekitar 2.000 juta kaki kubik per hari atau sekitar 344.000 barel oil equivalen (boe) per hari. Cadangan yang terkandung di Blok Mahakam ini sekitar 27 triliun cubic feet (tcf).
Blok Mahakam telah dikelola Total sejak 31 Maret 1967 untuk masa 30 tahun. Ketika kontrak pertama berakhir pada 1997, perusahaan itu mendapat perpanjangan kontrak selama 20 tahun hingga tahun 2017. Perpanjangan kontrak blok migas bisa diputuskan lima tahun sebelum masa kontrak berakhir. Hingga 2011 blok tersebut telah menghasilkan gas sebanyak 2.200 MMSCFD dan minyak 93.000 barel per hari. Blok ini diperkirakan masih memiliki cadangan gas sekitar 12,7 triliun kaki kubik.
Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% (13,5 tcf) cadangan telah dieksploitasi, menghasilkan pendapatan kotor sekitar US$ 100 miliar. Cadangan yang tersisa saat ini sekitar 12,5 tcf, dengan harga gas yang terus naik, berpotensi menghasilkan pendapatan kotor lebih dari US$ 187 miliar atau sekitar Rp. 1700 triliun.
Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam ditandatangi oleh pemerintah dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation (Jepang) pada 31 Meret 1967, beberapa minggu setelah Soeharto dilantik menjadi Presiden RI ke-2. Kontrak berlaku selama 30 tahun hingga 31 Maret 1997. Namun beberapa bulan sebelum Soeharto lengser, kontrak Blok Mahakam telah diperpanjang selama 20 tahun, sehingga kontrak baru akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Sesuai Pasal 14 UU Migas No. 22/2001, kontraktor boleh memperpanjang kontrak untuk 20 tahun berikutnya, dan menurut Pasal 28 PP No. 35/204, usul perpanjangan dpat diajukan 10 tahun sebelum kontrak berakhir (tahun 2007). Atas dasar ketentuan UU tersebut, dan mengingat masih besarnya cadangan Blok Mahakam, Total & Inpex telah mengajukan perpanjangan kontrak 20 tahun ke-2 pada pertengahan 2007.
Sesuai ayat 9 Pasal 28 PP No. 35/2004, Pertamina dapat pula mengajukan permohonan untuk mengelola blok habus masa kontrak. Sedangkan ayat 10 Pasal 28 PP No. 35/2004 menyatakan Menteri ESDM dapat menyetujui atau menolak permohonan Pertamina tersebut sepanjang saham Pertamina 100 persen masih dimiliki oleh negara.
Hingga saat ini, Pemerintah belum mengambil keputusan apakah memperpanjang kontrak atau menyerahkan kepada BUMN bangsa sendiri. Tampaknya keputusan tersebut tidak bebas dari intervensi asing, oknum penguasa dan pemburu rente. Namun menyimak pernyataan sejumlah pejabat pemerintah akhir-akhir ini, besar kemungkinan kontrak blok Mahakam akan kembali di perpanjang kepada Total dan Inpex, dengan perubahan adanya partisipasi saham oleh Pertamina dan Daerah. Namun Total akan tetap menjadi operator.
Ironi blok Cepu yang diserahkan pada Exxon (2006) akan terulang pada blok Mahakam, Akibatnya BUMN akan kembali menjadi pecundang, dikalahkan oleh Pemerintah di negara sendiri, serta rakyat dirugikan. Oleh sebab itu, untuk menjamin dominasi BUMN dan mencegah kerugian rakyat, IRESS menggalang gerakan advokasi ini dengan menyiapkan “Petisi Blok Mahakam untuk Kemakmuran Rakyat”. Seluruh komponen bangsa telah bergabung menjadi peserta tuntutan dan petisi ini.
Berikut tuntutan Petisi Petisi Blok Mahakam untuk Kemakmuran Rakyat” kepada pemerintah dan DPR:
- Memutuskan status kontrak blok Mahakam melalui penerbitan PP atau Kepmen secara terbuka paling lambat 31 Desember 2012.
- Menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai operator blok Mahakam sejak April 2017.
- Menolak berbagai upaya dan tekanan pihak asing, termasuk tawaran kerjasama ekonomi, beasiswa, dan komitmen investasi migas guna memperoleh posisi dominan dalam perpanjangan kontrak.
- Menjamin pemilikian 10% saham blok Mahakam oleh BUMN (Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kertanegara) yang pelaksanaannya dikoordinasikan dan dijamin oleh Pemerintah Pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta.
- Meminta kepada Total dan Inpex untuk memberikan sekitar 20% saham blok Mahakam kepada Pertamina sejak 2013 hingga 2017, dengan kompensasi (bagi Total dan Inpex) pemilikan sekitar 20% saham blok Mahakam sejak 2017 hingga 2037.
- Membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuhan rented an upaya meraih dukungan politik dan logistic, guna memenangkan Pemili/Pilpres 2014.
- Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara, antara lain, dengan sengaja atau tidak sengaka, atau secara langsung atau tidak langsung memaniplasi informasi, melakukan kebohongan public, melecehkan kemampuan SDM dan BUMN dan merendahkan martabat bangsa.
- Mendorong KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian status kontrak blok Mahakam secara menyeluruh, serta juga kontrak-kontrak sumber daya alam lainnya.
Marwan Batubara mengingatkan, perpanjangan kontrak blok Mahakam sangat rawan KKN, karena besarnya cadangan tersisa. Setiap usaha yang dilakukan untuk membatasi dan menghilangkan hak Pertamina merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi, melecehkan hak rakyat dan mengabaikan tuntutan reformasi, yakni pemerintahan yang bebas KKN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk aktif mengawasi proses penetapan perpanjangan kontrak blok Mahakam yang menjamin dominasi BUMN. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!