Usep Mohamad Ishaq: Harus Ada Muslim yang Paham FilsafatSabtu, 18 Jan 2025 22:09 |
|
ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di GazaSabtu, 18 Jan 2025 09:04 |
|
D A M A IKamis, 16 Jan 2025 07:56 |
JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tidak percaya dan marah terkait dibebaskannya pemilik pabrik narkotika, Hengki Gunawan dari hukuman mati. MUI menyatakan dalam Islam hukuman mati diperbolakan terutama bagi pelaku kejahatan luar biasa.
Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Hengky terbebas dari hukuman mati dengan alasan melanggar HAM dan diturunkan hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
"Dalam Islam ada istilah hukum qishas, nyawa dibalas dengan nyawa. Sekarang berapa nyawa hilang akibat narkoba buatan dia itu? Wajar kalau dia dihukum mati," ujar Ketua Hukum dan Perundang-undangan MUI, Basri Barmanda, Kamis (4/10/2012).
Apalagi usia terpidana pemilik pabrik narkoba tersebut sudah dewasa. Dengan kata lain pelaku tahu betul bahwa perbuatannya sangat merugikan masyarakat dan dia tetap sengaja membuat narkoba itu.
"Dia (terpidana) juga sudah di atas umur, berarti dia harus berani menanggung hukuman atas perbuatannya. Kecuali kalau di bawah umur, ada peraturan-peraturan jika di bawah umur tidak bisa dikenakan hukuman mati," ungkapnya.
MUI juga akan mempelajari berkas putusan PK itu. Nantinya jika PK itu tidak sesuai dengan pendapat MUI maka pihaknya akan memberikan masukan ke MA terkait penerapan hukuman kepada pelaku kejahatan luar biasa.
"Kita pelajari dulu berkasnya, nanti kita akan beri masukan-masukan untuk MA dalam membuat vonis-vonis selanjutnya," tegas Basri.
Seperti diketahui, pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf, Jalan Gunung Sari, Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Hengky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA dan mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam.[Widad/dtk]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Usep Mohamad Ishaq: Harus Ada Muslim yang Paham FilsafatSabtu, 18 Jan 2025 22:09 |
|
ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di GazaSabtu, 18 Jan 2025 09:04 |
|
D A M A IKamis, 16 Jan 2025 07:56 |