Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.044 views

KPK Mengganjar Wa Ode 14 Tahun Penjara

 

Jakarta (voa-islam.com) Mungkin Wa Ode tak pernah membayangkan nasibnya sejelek ini. Saat menerima uang selalu senyam-senyum. Sekarang Wa Ode yang anggota Fraksi PAN, harus meringkuk di bui sendirian dalam kurun waktu yang panjang. Tak ada lagi yang dapat menolongnya. Dari kehidupan yang nikmat dan terhormat, sekarang menjadi hina, dan tinggal dibui.

Tentu, Wa Ode sangat sedih, karena KPK menggunakan dua pasal yakni, pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan menggunakan dua perangkat hukum itu, akhirnya Wa Ode dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

"Tuntutan ini adalah terobosan kita gunakan dua pasal. Pasal Tipikor dan TPPU. Ini pertama kali digunakan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (3/10/2012).

Menurut Johan, pengenaan Pasal TPPU lantaran mantan Anggota Badan Anggaran DPR RI itu diduga kuat melakukan pencucian uang. Wa Ode terbukti melakukan tindak pencucian uang secara bersama-sama. Dengan ditemukannya dua alat bukti untuk menjerat Pasal TPPU, Johan berharap hal ini dapat menjadi yurisprudensi untuk kasus-kasus korupsi selanjutnya. "KPK berharap putusan hakim nanti akan menjadi yurisprudensi," ujar Johan.

"Dan ke depannya bisa menjadi dasar KPK untuk menetapkan hal yang sama pada Tipikor yang bukti-buktinya mengarah pada tindakan TPPU," tandasnya

Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara dugaan penyuapan pengurusan anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DIPD) proyek Kemenakertrans, Wa Ode Nurhayati, dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Menurut Jaksa Kadek Wiradana, Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindaka pidana korupsi," kata Jaksa Kadek saat membacakan tuntutannya.

Untuk dakwaan kedua, tindak pidana pencucian uang (TPPU), politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Selamat menikmati ganjaran dari KPK, dan tinggal di bui selama 14 tahun. Siapa berbuat, pasti akan mendapatkan balasannya. Seuai dengan yang diperbuatnya. af/ilh

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X