Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.967 views

KPK Mengganjar Wa Ode 14 Tahun Penjara

 

Jakarta (voa-islam.com) Mungkin Wa Ode tak pernah membayangkan nasibnya sejelek ini. Saat menerima uang selalu senyam-senyum. Sekarang Wa Ode yang anggota Fraksi PAN, harus meringkuk di bui sendirian dalam kurun waktu yang panjang. Tak ada lagi yang dapat menolongnya. Dari kehidupan yang nikmat dan terhormat, sekarang menjadi hina, dan tinggal dibui.

Tentu, Wa Ode sangat sedih, karena KPK menggunakan dua pasal yakni, pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan menggunakan dua perangkat hukum itu, akhirnya Wa Ode dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

"Tuntutan ini adalah terobosan kita gunakan dua pasal. Pasal Tipikor dan TPPU. Ini pertama kali digunakan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (3/10/2012).

Menurut Johan, pengenaan Pasal TPPU lantaran mantan Anggota Badan Anggaran DPR RI itu diduga kuat melakukan pencucian uang. Wa Ode terbukti melakukan tindak pencucian uang secara bersama-sama. Dengan ditemukannya dua alat bukti untuk menjerat Pasal TPPU, Johan berharap hal ini dapat menjadi yurisprudensi untuk kasus-kasus korupsi selanjutnya. "KPK berharap putusan hakim nanti akan menjadi yurisprudensi," ujar Johan.

"Dan ke depannya bisa menjadi dasar KPK untuk menetapkan hal yang sama pada Tipikor yang bukti-buktinya mengarah pada tindakan TPPU," tandasnya

Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara dugaan penyuapan pengurusan anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DIPD) proyek Kemenakertrans, Wa Ode Nurhayati, dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Menurut Jaksa Kadek Wiradana, Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindaka pidana korupsi," kata Jaksa Kadek saat membacakan tuntutannya.

Untuk dakwaan kedua, tindak pidana pencucian uang (TPPU), politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Selamat menikmati ganjaran dari KPK, dan tinggal di bui selama 14 tahun. Siapa berbuat, pasti akan mendapatkan balasannya. Seuai dengan yang diperbuatnya. af/ilh

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X