Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.287 views

Hartono Ahmad Jaiz: Fatwa Sesat Tidak Harus Dikeluarkan Secara Lembaga

DEPOK (VoA-Islam) –Fatwa sesat terhadap sebuah aliran tertentu tidak harus dikeluarkan oleh sebuah lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika ada permasalahan yang meresahkan umat, bisa ditanyakan pada mereka yang diakui sebagai ahli ilmu agama, tentu yang mengerti untuk membedakan mana haq dan mana batil. Seorang yang ahli agama tersebut diperbolehkan mengeluarkan fatwa sesat atau tidaknya suatu aliran.

Demikian dikatakan peneliti aliran sesat Ustadz Hartono Ahmad Jaiz kepada Voa-Islam usai memberi Kuliah Dhuha di Masjid Universitas Indonesia (UI) Depok, Ahad (30/9) kemarin.

“Di dalam Al-Qur’an tidak menunjuk pada suatu lembaga, tapi siapa saja. Artinya, jika ada masalah yang dapat menimbulkan keresahan umat, maka  bisa ditanyakan pada  yang ahlinya (ilmu agama). Fatwa itu bisa dikeluarkan oleh seorang Mufti, bisa dari lembaga atau personal. Islam sangat menghargai ilmu terhadap orang perorang,  lembaga hanya masalah pengorganisasian saja. Jadi, ulama yang berijtihad itu tidak mesti dari lembaga tertentu,” paparnya.  

Seperti diketahui, di Indonesia ada beberapa lembaga atau organisasi keagamaan yang punya hak untuk mengeluarkan fatwa sesat atau tidaknya. Di NU ada Batsul Masail, di Muhammadiyah ada Majelis Tarjih, ada lagi Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagainya.

Dikatakan Hartono, MUI tidak menjadi satu-satunya lembaga yang dapat  mengeluarkan fatwa sesat. Selama fatwa yang dikeluarkan itu sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah. Ketika misalnya, MUI salah dalam mengeluarkan fatwa, lalu ada ulama lain yang lebih tepat dan kuat dalil-dalilnya, maka bisa dirojihkan mana yang lebih rojih atau kuat dalilnya.

Ketika ditanya, kenapa MUI Jawa Timur berbeda pendapat dengan MUI Pusat terkait fatwa sesat Syiah? Menurut Hartono, jika terdapat data-data yang valid, dan bukti yang kuat, walaupun fatwa itu setingkat daerah (lokal), maka bisa fatwa itu tetap bisa digunakan dan dijadikan rujukan. Bahkan, walau pun hanya satu orang saja, selama dalil dan argument yang dikemukakannya shahih dan valid.

“Jika terjadi perselisihan, maka dikembalikan pada Allah dan Rasulnya (Qur’an dan Sunnah). Dengan demikian, kedudukan fatwa MUI hanya bisa dipakai ketika sesuai dengan Quran dan Sunnah.  Jadi ukurannya bukan orang per orang atau lembaga, tapi dilandaskan pada Qur’an dan Sunnah,” ujar Hartono.

Hartono berpandangan, Syiah yang ada di Indonesia adalah Syiah Ja’fariyah atau Syiah Rofidhoh. Menurut MUI Jatim, Syiah Zaidiyah, tidak ada yang masuk ke Indonesia. Di Yaman sendiri, Syiah Zaidiyah sudah terkontaminasi dengan Rofidhoh. Maka, semua Syiah yang ada di Indonesia itu sesat. “Syiah itu lebih buruk daripada Ahmadiyah,”tukasnya.

Hartono tidak sependapat jika ada yang menyimpulkan bahwa perbedaan pandangan para ulama tentang syiah itu sesat atau tidak sebagai permasalahan furuiyah.

“Orang Syiah itu, rukun Islam dan imannya saja berbeda, begitu juga Al Qur’an dikatakan sudah tidak murni lagi, sahabat dikafirkan, nikah mut’ah dihalalkan. Sesungguhnya menghalalkan yang haram itu sangat berat. Jadi ini bukan masalah furuiyah. Mereka yang mengatakan ini masalah furuiyah, adalah orang yang tidak mengerti,” tandasnya.  Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X