Senin, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 1 Oktober 2012 10:10 wib
8.201 views
Hartono Ahmad Jaiz: Fatwa Sesat Tidak Harus Dikeluarkan Secara Lembaga
DEPOK (VoA-Islam) –Fatwa sesat terhadap sebuah aliran tertentu tidak harus dikeluarkan oleh sebuah lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika ada permasalahan yang meresahkan umat, bisa ditanyakan pada mereka yang diakui sebagai ahli ilmu agama, tentu yang mengerti untuk membedakan mana haq dan mana batil. Seorang yang ahli agama tersebut diperbolehkan mengeluarkan fatwa sesat atau tidaknya suatu aliran.
Demikian dikatakan peneliti aliran sesat Ustadz Hartono Ahmad Jaiz kepada Voa-Islam usai memberi Kuliah Dhuha di Masjid Universitas Indonesia (UI) Depok, Ahad (30/9) kemarin.
“Di dalam Al-Qur’an tidak menunjuk pada suatu lembaga, tapi siapa saja. Artinya, jika ada masalah yang dapat menimbulkan keresahan umat, maka bisa ditanyakan pada yang ahlinya (ilmu agama). Fatwa itu bisa dikeluarkan oleh seorang Mufti, bisa dari lembaga atau personal. Islam sangat menghargai ilmu terhadap orang perorang, lembaga hanya masalah pengorganisasian saja. Jadi, ulama yang berijtihad itu tidak mesti dari lembaga tertentu,” paparnya.
Seperti diketahui, di Indonesia ada beberapa lembaga atau organisasi keagamaan yang punya hak untuk mengeluarkan fatwa sesat atau tidaknya. Di NU ada Batsul Masail, di Muhammadiyah ada Majelis Tarjih, ada lagi Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagainya.
Dikatakan Hartono, MUI tidak menjadi satu-satunya lembaga yang dapat mengeluarkan fatwa sesat. Selama fatwa yang dikeluarkan itu sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah. Ketika misalnya, MUI salah dalam mengeluarkan fatwa, lalu ada ulama lain yang lebih tepat dan kuat dalil-dalilnya, maka bisa dirojihkan mana yang lebih rojih atau kuat dalilnya.
Ketika ditanya, kenapa MUI Jawa Timur berbeda pendapat dengan MUI Pusat terkait fatwa sesat Syiah? Menurut Hartono, jika terdapat data-data yang valid, dan bukti yang kuat, walaupun fatwa itu setingkat daerah (lokal), maka bisa fatwa itu tetap bisa digunakan dan dijadikan rujukan. Bahkan, walau pun hanya satu orang saja, selama dalil dan argument yang dikemukakannya shahih dan valid.
“Jika terjadi perselisihan, maka dikembalikan pada Allah dan Rasulnya (Qur’an dan Sunnah). Dengan demikian, kedudukan fatwa MUI hanya bisa dipakai ketika sesuai dengan Quran dan Sunnah. Jadi ukurannya bukan orang per orang atau lembaga, tapi dilandaskan pada Qur’an dan Sunnah,” ujar Hartono.
Hartono berpandangan, Syiah yang ada di Indonesia adalah Syiah Ja’fariyah atau Syiah Rofidhoh. Menurut MUI Jatim, Syiah Zaidiyah, tidak ada yang masuk ke Indonesia. Di Yaman sendiri, Syiah Zaidiyah sudah terkontaminasi dengan Rofidhoh. Maka, semua Syiah yang ada di Indonesia itu sesat. “Syiah itu lebih buruk daripada Ahmadiyah,”tukasnya.
Hartono tidak sependapat jika ada yang menyimpulkan bahwa perbedaan pandangan para ulama tentang syiah itu sesat atau tidak sebagai permasalahan furuiyah.
“Orang Syiah itu, rukun Islam dan imannya saja berbeda, begitu juga Al Qur’an dikatakan sudah tidak murni lagi, sahabat dikafirkan, nikah mut’ah dihalalkan. Sesungguhnya menghalalkan yang haram itu sangat berat. Jadi ini bukan masalah furuiyah. Mereka yang mengatakan ini masalah furuiyah, adalah orang yang tidak mengerti,” tandasnya. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!