Selasa, 16 Jumadil Akhir 1446 H / 11 September 2012 08:41 wib
8.569 views
KPU: 12 Partai Politik Gagal Ikut Pemilu, 34 Parpol Lolos Tahap Awal
JAKARTA (VoA-Islam) - Sebanyak 46 partai politik resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti verfikasi Pemilihan Umum 2014. Parpol-parpol ini diperiksa kelengkapan dokumennya untuk bisa lolos ke tahapan verifikasi administrasi.
"Apabila memenuhi 17 dokumen persyaratan yang harus diserahkan sebelum penutupan, parpol ini bisa diverifikasi secara faktual," kata Komisioner KPU Hadar Navis Gumay usai penutupan pendaftaran verfikasi parpol di Gedung KPU.
Kini, proses seleksi untuk menetapkan partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 mulai berlangsung. Sebanyak 12 partai politik dinyatakan tidak lolos verifikasi administratif. Dengan keputusan tersebut berarti gugur sudah 12 calon peserta dari 46 partai politik yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menyatakan sebanyak 12 partai politik dinyatakan gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2014 karena tidak menyerahkan 17 jenis berkas yang ditentukan. "Dari 46 parpol yang mendaftar, sebanyak 12 parpol dinyatakan gagal sebagai peserta pemilu karena tidak melengkapi berkas-berkas yang diminta," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (10/9).
Adapun 17 berkas dokumen yang harus diserahkan, antara lain surat pendaftaran, Salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum, dan surat pernyataan memiliki pengurus. Mereka diberi kesempatan melengkapi kekurangan dokumen yang ada sampai 29 September.
Ke-12 partai yang tak lolos itu adalah Partai Pemuda Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Pelopor, Partai Republiku Indonesia, Partai Islam, Partai Aksi Rakyat, Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barnas, Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia, dan Partai Matahari Bangsa.
Ke-12 parpol yang dinyatakan tak lolos persyaratan administrasi partai politik itu kebanyakan adalah parpol kecil yang sudah mengikuti pemilu beberapa kali, dan juga sudah bergati-ganti nama.
Beberapa diantaranya tercatat sudah bergabung dengan partai lain. Misalnya, Partai Persatuan Nasional (PPN), yang dipimpin Oesman Sapta, tercatat 'mengakuisisi' sejumlah partai kecil seperti Partai Patriot, Partai Pelopor, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Merdeka.
34 Parpol Lolos
KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi teknis. Sebanyak 34 partai politik yang tersisa akan menjalani pemeriksaan di lapangan, apakah memenuhi aturan untuk memiliki kantor dan pengurus di 33 provinsi seluruh Indonesia, di 75 persen kabupaten dan Kota yang ada, serta 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia.
Tidak terkecuali sembilan partai yang sekarang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat harus menjalani verifikasi teknis. Demi asas keadilan Mahkamah Konstitusi menetapkan semua partai politik yang hendak ikut dalam Pemilu 2014 harus menjalani verifikasi kembali di lapangan.
Undang-Undang Pemilu 2014 yang diperkuat peraturannya oleh Mahkamah Konstitusi membuat persyaratan kepesertaan pemilu semakin berat. Semua parpol yang akan bertarung di tingkat nasional harus memiliki kepengurusan dan kantor yang permanen di seluruh Indonesia.
Setidaknya satu parpol harus memiliki 2.500 kantor dan pengurus hingga ke tingkat kecamatan. Ini membutuhkan sumber daya yang tidak kecil. Kalau saja untuk operasional kantor setiap tahun dibutuhkan anggaran Rp 10 juta, berarti setiap tahun satu parpol harus menyiapkan anggaran Rp 25 miliar.
Partai-partai politik yang gagal memenuhi aturan tersebut, maka mereka akan tersingkir dari gelanggang. Kita tidak tahu berapa partai yang akhirnya akan lolos verifikasi. Beberapa pengamat politik menduga akan banyak parpol yang tidak lolos verifikasi. Beberapa partai yang hanya kuat di Pulau Jawa sulit untuk bisa lolos verifikasi teknis. Desastian/dbs
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!