Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
10.672 views

Rohaniawan Cabul Itu Akhirnya Gagal Hirup Udara Bebas

JAKARTA (VoA-Islam) - Rencana Anand Khrisna untuk segera menghirup udara bebas, batal. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual tersebut.

Majelis kasasi MA memvonis Anand dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. "Terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Kasasi dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat (3/8).

Ridwan menuturkan, perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan dua anggotanya Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. Putusan kasasi itu telah dibacakan pada 24 Juli lalu. ""Yang bersangkutan telah diputus dengan suara bulat oleh majelis hakim kasasi,"jelasnya.

Berdasarkan putusan tersebut, lanjut dia, terdakwa Anand Khrisna, terbukti melakukan perbuatan cabul seperti diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul. Ridwan melanjutkan, karena putusan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka JPU bisa segera mengeksekusi terdakwa.

Ridwan melanjutkan, MA segera menyampaikan petikan putusan kepada terdakwa dan JPU. Setelah itu, JPU yang akan melakukan eksekusi terhadap Anand. ""Prosesnya tidak memakan waktu lama. Jaksa dapat, segera memasukannya ke LP," imbuh dia.

Sebelumnya, pada 22 November 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, memvonis bebas Anand Krishna. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya, Tara Pradibta Laksmi.

Kasus pencabulan tersebut bermula saat murid Anand Khrisna,Tara Pradipta Laksmi melaporkannya atas tindak pidana asusila. Dia mengaku dilecehkan dan diperdaya oleh pakar spiritual tersebut. Anand dituduh menghipnotis, kemudian menyediakan kelas pribadi sampai menjalin hubungan khusus (cinta) dengan peserta meditasi agar dapat melakukan pelecehan seksual. Atas laporan tersebut, Anand Krishna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Pengabulan kasasi jaksa penuntut umum oleh Mahkamah Agung mendapat reaksi berbeda dari dua pihak yang terlibat dalam persidangan kasus Anand Krishna. Jika pendukung Anand mempertanyakan dasar hukum putusan MA, kuasa hukum korban justru melayangkan pujian.(Des/nw)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X