Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.323 views

Hari Ini, Seharusnya H. Rhoma Dipanggil Panwaslu Terkait Ceramahnya

JAKARTA (VoA-Islam) - Hari ini, Panwaslu DKI memanggil Raja Dangdut dan pendakwah H. Rhoma untuk didengarkan keterangannya. Namun karena berhalangan hadir, Rhoma akan dipanggil Senin besok di kantor Panwaslu, Jakarta. Panwaslu saat ini telah mengantungi barang bukti berupa rekaman video yang diambil ketika Rhoma sedang berceramah di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Ahad, 29 Juli lalu.

"Hari ini (kemarin) Panwaslu sudah memanggil Rhoma Irama agar hadir besok (3/8). Status dia masih sebagai terlapor atau yang dilaporkan," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Jakarta, Kamis (2/8).

Dalam rekaman ceramah berdurasi tujuh menit itu, Rhoma disangka menggunakan isu suku, agama, dan ras untuk menyerang pasangan calon Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.  "Dari rekaman, ia diduga melakukan penghinaan dengan isu SARA," ujar Ramdan.

Selain Rhoma, Panwaslu juga akan memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini dipanggil karena sebagian ceramah Rhoma mengacu pada pernyataan yang disampaikan Jimly di media massa, bahwa kampanye dengan mengangkat isu SARA dapat dibenarkan .

Ramdan mengakui Panwaslu akan berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Panwalu juga akan berupaya melakukan mediasi. Ramdansyah mengaku Kamis kemarin Panwaslu telah melakukan gelar perkara bersama jaksa dan polisi. 

Ada tiga dugaan pelanggaran UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang akan ditelusuri Panwaslu. Pertama, Pasal 116 ayat 1 soal kampanye di luar jadwal. Kedua, Pasal 116 ayat 3 tentang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Ketiga, Pasal 116 ayat 2 terkait menghasut menghina seseorang berkaitan dengan SARA.

Menurut Ramdhan, jika Rhoma terbukti melanggar pasal 116 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2004, raja dangdut itu bisa dikenai ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, karena berkampanye di luar jadwal. "Kita mau rekontruksi dulu apa yang kurang alat bukti apa, saksi, petunjuk lainnya. Panwas mempunyai kewenangan 14 hari untuk menangani dugaan ini sebelum kita bawa ke polisi," pungkas Ramdhan.

Selain itu, kata Ramdhan, Rhoma juga bisa dikenai pasal 78 huruf (b) UU No. 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 bulan penjara. Ditambah lagi, karena berkampanye di dalam tempat ibadah, Rhoma juga dianggap melanggar pasal 78 huruf (i) tetang suku, ras, agama, dan golongan (SARA).

Untuk mencegah bentrokan karena eksploitasi isu SARA di Pilkada, Ramdan mengaku Panwaslu telah berupaya menghentikan. Menurutnya, sejumlah langkah sudah dilakukan. termasuk meminta Satpol PP agar menurunkan 53 spanduk bernuansa kampanye SARA. "Spanduk itu dipasang "di jalan ibukota," jelas Ramdansyah.

Senin Akan Dipanggil

Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta sedang menyelidiki ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Ahad (29/7/2012) lalu. Panwaslu akan melakukan rekonstruksi dan meminta klarifikasi dari Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan.

Semestinya Rhoma dimintai keterangan hari ini. Namun, pedangdut yang juga terjun ke dunia politik itu berhalangan hadir."Bang Haji Rhoma Irama minta diundur, berdasarkan penjelasan Geofedi Rauf dari tim kampanye Foke-Nara," ujar Ramdhan dari Panwaslu DKI Jakarta.

Rencananya, Panwaslu DKI Jakarta akan memanggil Raja Dangdut, Rhoma Irama soal dugaan penyebaran isu SARA terkait Pilkada DKI Jakarta 2012 pada Senin pekan depan (6/8). "Pak Haji Rhoma dijadwalkan hari Senin, 6 Agustus 2012 pukul 13.00 siang," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (3/8) ini.

Berdasarkan bukti video yang dimiliki Panwaslu,  dalam ceramahnya Rhoma menyatakan bahwa penggunaan isu SARA untuk berkampanye adalah sesuatu yang wajar. Selain itu isi ceramah Rhoma juga menjelek-jelekan salah satu pasangan calon. Desastian/JPNN

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X