Senin, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Juli 2012 14:59 wib
8.233 views
Semoga Ariel Peter Pan Bertobat di Bulan Suci Ramadhan
BANDUNG (VoA-Islam) - Terpidana kasus video porno, yang juga vokalis Peterpan, Nazriel Ilham atau biasa disapa Ariel, Senin (23/7) pagi, pukul 9.10 WIB bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga hukumannya. Kebebabsan Ariel dari LP Kebun Waru Bandung, disambut ratusan penggemarnya yang sudah menunggu sejak Ahad kemarin.
Ariel divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Januari 2011. Upaya Ariel mengajukan banding dan kasasi atas vonis pengadilan tingkat pertama itu pun ditolak Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung.
Setelah menjalani hukuman bui 25 bulan sejak ditahan polisi pada 22 Juni 2010, Ariel bebas bersyarat hari ini, 23 Juli 2012, setelah menjalani dua pertiga hukumannya. Ariel akan berada di bawah pengawasan kejaksaan. Sebelum bebas murni 2013 nanti, statusnya pun masih terpidana kasus video porno.
Jika tak ada aral melintang, ia akan bebas sepenuhnya pada 2013 mendatang. Setelah meninggalkan Kebun Waru, Ariel dibawa ke Kejaksaan untuk melengkapi berkasnya. Rencananya, nanti sore Ariel akan menggelar acara jumpa fans dan jumpa pers serta buka bersama anak yatim di Grand Serela, Bandung.
Bebasnya Ariel Peterpan dari Rutan Kebon Waru, Bandung, ternyata masih mengaitkan nama Cut Tari dan Luna Maya. Kedua artis ini adalah "lawan main" Ariel di video porno yang tersebar dua tahun lalu dan hingga kini masih bebas tanpa ada hukuman sama sekali.
Cut Tari & Luna Maya Diproses
Markas Besar Kepolisian RI menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus video porno yang melibatkan artis Cut Tari dan Luna Maya. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan bahwa penyidik tengah merampungkan berkas perkara keduanya sebelum masuk ke penuntutan.
Status dan perkara Cut Tari serta Luna Maya terkesan jalan di tempat. Padahal tersangka lain, yaitu Nazril Irham alias Ariel, sudah menjalani vonis dan hukuman penjara. "Kasusnya tidak berhenti. Polri masih melakukan upaya melengkapi berkas," kata Agus. Menurut dia, berkas kedua tersangka masih belum lengkap alias P-19. Kepolisian RI masih mengumpulkan kekurangan-kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum.
Agus menyatakan, tim penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri masih melakukan komunikasi, koordinasi, dan gelar perkara untuk menentukan arah kasus tersebut. Ia memastikan, kasus tersebut tetap berjalan di bawah pengawasan Lembaga Pengawas Penyidikan.
Dua artis ini, menurut Agus, juga masih terkena keharusan melapor ke Bareskrim Polri. Hal ini didasarkan pada tidak adanya perubahan status tersangka kedua artis ini. "Selama berkas masih ditangani, mereka yang beperkara wajib melaksanakan wajib lapor," kata Agus.
Front Pembela Islam (FPI) yang sejak awal mengawal kasus Nazriel Irham alias Ariel karena tersandung kasus video Porno, berharap kasus ini jadi pelajaran untuk penegakan Undang-Undang Anti Pornografi mendatang. Selain itu, Ariel didoakan agar insaf dan bertobat.
Ketua DPP FPI Salim Alatas punya pesan khusus untuk Ariel sekembalinya ke dunia hiburan Tanah Air kelak. "Ariel harus bertobat dengan ikhlas. Jangan hanya tobat ''sambal'' saja. Kita minta dia untuk tidak mengulanginya di masa lalu. Apalagi sampai membuat video porno lagi," ujarnya kepada wartawan. (Desastian/dbs)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!