Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Juli 2012 07:59 wib
6.848 views
Meski Belum Dibongkar, Akhirnya Hotel Parunk Transit Disegel Satpol PP
PARUNG (VoA-Islam)- Desakan masyarakat Parung yang menuntut Hotel Parunk Transit akhirnya berbuah hasil. Kemarin, Rabu (11 Juli 2012), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyegel Hotel Transit Parunk. Hotel itu dinilai melakukan penyalahgunaan izin pembangunan basement menjadi tempat hiburan seluas 1.203 meter persegi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Dece Supriyadi mengatakan, pihak hotel sudah melakukan penyalahgunaan izin. Pihak hotel mengajukan izin pembangunan basement seluas 1.203 meter persegi. “Tapi pihak hotel menjadikannya sebagai diskotik,”ujarnya.
Dace mengatakan, penyegelan juga dilakukan karena tempat hiburan malam di hotel tersebut dinilai illegal dan tidak memiliki izin operasi serta menyalahi aturan. Menurut Dece, pihaknya urung melakukan pembongkaran karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel tersebut belum dibekukan.
Dia mengatakan, kalau pembongkaran tetap dilakukan, maka kan menyalahi aturan yang ada. Saat ini, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman sedang memproses pembekuan IMB. “Untuk rencana pembongkaran akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Proses penyegelan tempat hiburan malam tersebut mendapat penjagaan ketat aparat Kepolisian Resor Bogor dan Polsek Parung. Sejumlah aparat terlihat berjaga-jaga dengan perlengkapan lengkap, guna menghindari terjadi bentrok antara warga yang pro dan kontra terhadap penyegelan tersebut.
Sayang, ketika penyegelan, wartawan tidak diperbolehkan masuk untuk mengambil gambar. Hanya sebagian anggota Satpol PP yang diperbolehkan masuk oleh pihak hotel. Sementara di sisi lain, sejumlah anggota ormas tampak mengikuti prose situ.
Kawal Terus
Salah seorang koordinator Gerakan Masyarakat Parung (Gempar), Ustadz Zainudin kepada Voa-Islam mengatakan, pihaknya merasa kecewa, karena perwakilan dari ormas Islam yang melakukan aksi damai di depan Hotel Parunk Transit tidak diikutsertakan oleh Satpol PP yang didampingi polisi dalam bernegosiasi dengan pihak hotel.
“Tahu-tahu, Satpol PP keluar dari hotel tersebut. Kami terus terang tidak puas. Kami khawatir penyegelan itu sifatnya hanya simbolik saja. Karena itu kami akan kawal terus, sampai basement hotel yang dijadikan diskotik dan ajang maksiat betul-betul dibongkar. Lebih bagus lagi, jika IMB nya dibekukan,” kata Ustadz Zainudin.
Sementara itu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Bogor Wasto Sumarno mengatakan, pihaknya mendukung penutupan Hotel Parunk Transit. Selain melanggar izin bangunan, hotel ini juga melanggar ketertiban umum. Terlebih warga setempat merasa diresahkan.
Sebelum dilakukan penyegelan, ratusan orang yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Parung (Gempar) melakukan unjuk rasa menuntut ditutupnya hotel tersebut. Keberadaan Hotel Parunk Transit dinilai sebagai tempat maksiat dan membawa dampak negatif bagi warga sekitar.
Penolaknwarga menyusul terungkapnya pembuatan video porno beberapa bulan lalu di hotel tersebut. Dua pegawani negei sipil (PNS) juga ditemukan tewas di hotel ini dalam kondisi kelebihan dosis obat-obatan terlarang.
Warga mendesak pemerintah untuk menutup dan membongkar hotel yang terletak di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor. Akhir pekan lalu, warga bahkan berencana menutup sendiri hotel tersebut. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!