Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Juli 2012 01:38 wib
26.816 views
Ulama Mengharamkan Vasektomi dengan Lima Syarat
TASIKMALAYA (VoA-Islam) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, pada 1979 telah memfatwakan bahwa vasektomi/tubektomi hukumnya haram. Fatwa yang ditetapkan pada 13 Juni 1979 ini diputuskan setalah membahas kertas kerja yang disusun oleh KH. Rahmatullah Siddiq, KH. M. Syakir, dan KH. M. Syafi'i Hadzami, yang menegaskan bahwa, pemandulan dilarang oleh agama; vasektomi/tubektomi adalah salah satu bentuk pemadulan; dan di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa vasektomi/tubektomi dapat disambung kembali.
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, kini vasektomi dapat dipulihkan kembali pada situasi semula. Menyambung saluran spermatozoa (vas deferen) dapat dilakukan oleh ahli urologi dengan menggunakan operasi menggunakan mikroskop. Namun, kemampuan untuk dapat mempunyai anak kembali akan sangat menurun tergantung lamanya tindakan vasektomi.
Vasektomi, yang dalam terminologi BKKBN dikenal dengan istilah MOP (Medis Operasi Pria) merupakan salah satu metode kontrasepsi efektif yang masuk dalam sistem Program BKKBN. Kelebihan alat kontrasepsi ini adalah memiliki efek samping sangat kecil, tingkat kegagalan sangat kecil dan berjangka panjang.
Surat Kementerian Kesehatan nomor TU.05.02/V/1016/2012 menyatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Ikatan Ahlia Urologi Indonesia (IAUI), pasca tindakan vasektomi dapat dilakukan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran spermatozoa), dimana tindakan rekanalisasi tersebut pada saat ini telah terbukti berhasil mengembalikan fungsi saluran spermatozoa serta memulihkan kesuburan seperti sebelum dilakukan vasektomi. Hasil tindakan rekanalisasi ini dapat dipertanggung jawabkan, baik secara medis maupun professional.
Perhimpunan Dokter Spesialis Urologi Indonesia (IAUI) juga menjelaskan, Vasektomi adalah tindakan memotong dan mengikat saluran spermatozoa (vas deferens) dengan tujuan menghentikan aliran spermatozoa, sehingga air mani tidak mengandung spermatozoa pada saat ejakulasi tanpa mengurangi volume air mani.
BKKBN Jawa Timur dalam situs resmi menyatakan bahwa salah satu kelemahan vasektomi adalah tidak dapat dilakukan pada orang yang masih ingin mempunyai anak lagi. Untung rugi vasektomi, sebagaimana tertera dalam laman resmi BKKBN Pusat, menjelaskan, Vasektomi merupakan metode kontrasepsi mantap (Kontap). Salah satu syarat menjadi peserta vasektomi adalah pasangan suami isteri yang sudah tidak ingin menambah jumlah anak lagi dikemudian hari. Walaupun bisa dilakukan rekanalisasi (penyambungan kembali) saluran sperma tetapi kembalinya kesuburan tidak seperti semula dan biaya rekanalisasi itu relatif mahal.
BKKBN memandang, menjadi peserta KB vasektomi tidak ada ruginya, karena vasektomi merupakan metode yang sangat efektif untuk mencegah kehamilan, aman, murah (sekali untuk selamanya), tidak mengganggu fungsi seksual, tidak menimbulkan gangguan ereksi dan tidak mengurangi libido.
Kalau dulu MOP dianggap permanen, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap vasektomi/tubektomi dengan ditemukannya “rekanalisasi” (penyambungan ulang)? Dalam Sidang Komisi B-2 Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke IV di Pesantren Cipasung, Tasikmlalaya tahun 2012 memutuskan sebagai berikut:
Vasektomi hukumnya haram, kecuali: (a) untuk tujuan yang tidak menyalahi syari’at (b) tidak menimbulkan kemandulan permanen (c) ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula (d) tidak menimbulkan bahaya (mudlarat) bagi yang bersangkutan, dan/atau (e) tidak dimasukkan ke dalam program dan methode kontrasepsi mantap. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!