Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.308 views

Menerima Uang dari Tindak Pidana Pencucian Uang Hukumnya Haram

TASIKMALAYA (VoA-Islam) – Menurut Ulama, pencucian uang merupakan salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, juga negara, karena dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional khususnya keuangan negara. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan tasyri' yaitu mencegah mafsadah dan menciptakan mashlahah.

Selain itu, pencucian uang menimbulkan kerusakan, kerugian, mudharat, sekaligus menjauhkan kemaslahatan dari kehidupan manusia, tercela, dan terlarang sehingga dapat disebut sebagai tindak pidana dan dalam konteks hukum Islam, dapat dikenai hukuman ta'zir bagi pelakunya.

Dalam kajian fiqih jinayah (hukum pidana Islam) klasik belum dikenal secara jelas mengenai tindak pidana pencucian uang. Secara umum, ajaran Islam mengharamkan mencari rejeki dengan cara-cara yang bathil dan penguasaan yang bukan hak miliknya, seperti perampokan, pencurian, atau pembunuhan yang ada korbannya dan menimbulkan kerugian bagi orang lain atau korban itu sendiri.

Namun, melihat dari kompleksitas masalah terkait dengan modus operansi tindak pidana kejahatan yang kemudian disembunyikan seolah-olah menjadi aktivitas yang legal, yang dampaknya bisa meresahkan,  membahayakan, dan merusak tatananan masyarakat, maka hukum pidana Islam perlu membahasnya, bahwa kejahatan ini bisa dikategorikan sebagai jarimah ta’zir.

Dijelaskan dalam Ijitima Ulama Komisis Fatwa di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pencucian uang merupakan jarimah (tindak pidana), karena merupakan bentuk penggelapan (ghulul) dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan aset yang diperoleh secara tidak sah.

Pelaku tindak pidana pencucian uang dihukum dengan hukuman ta’zir (sanksi pidana yang ditetapkan oleh negara). Menerima dan memanfaatkan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang hukumnya haram.

Penerima uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang wajib mengembalikan kepada negara dan negara memanfaatkan untuk kemaslahatan umum. Penerima uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dan telah mengembalikan kepada negara tidak dikenai hukuman.

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV merekomendasikan: masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menerima uang dari pihak yang diketahui atau diduga keras (zhann) sebagai pelaku tindak kejahatan.

Pencucian Uang

Seperti diketahui, kejahatan pencucian uang pada umumnya diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah uang hasil kejahatan seperti hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan dan kejahatan serius lainnya. Sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi nampak seperti hasil kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan.

Pada prinsipnya kejahatan pencucian uang adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan sehingga tidak tercium oleh para aparat, dan hasil kejahatan tersebut dapat digunakan dengan aman yang seakan-akan bersumber dari jenis kegiatan yang sah.

UU No. 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang  mengamanatkan sejumlah tindakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan hukum berdasarkan UU harus dilaksanakan oleh Pemerintah (Branch of Executive) dalam kerangka bangsa dan negara. UU tersebut merefleksikan aspirasi masyarakat dan bangsa Indonesia pada umumnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang sudah mengancam kelangsungan hidup bangsa dan telah menjadi musuh rakyat dan seluruh bangsa ini. Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X