Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.152 views

Inilah Fatwa Seputar Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi

TASIKMALAYA (VoA-Islam) – Terkait Penyitaan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dibahas dalam Komisi B-1 (Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah), Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat menegaskan, korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang masuk kategori extra ordinary crime.

Meski sudah ada instrumen hukum yang memberikan hukuman yang keras dan tegas terhadap pelaku korupsi, namun faktanya tindak pidana korupsi masih terus terjadi. Hukuman yang diberikan untuk pelaku tindak pidana tidak cukup memberikan efek jera. Padahal, dalam konsepsi Islam, hukuman (‘uqubah) berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut melakukannya).

Seringkali muncul masalah di dalam proses penegakan hukum yang tidak seimbang antara dugaan, tuntutan, dan juga putusan hukum bagi seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, namun di dalam pembuktiannya hanya terbukti sejumlah kecil dari yang dituduhkan menyebabkan pelaku tindak pidana korupsi masih tetap hidup dan menikmati hasil korupsinya.

Fakta ini kemudian melahirkan permisifitas di satu sisi, dan apatisme di sisi lain terhadap pola penegakan hukum serta perang melawan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, prinsip  zawajir dan mawani’ dalam pemberian hukuman tidak terwujud.

Menjawab Pertanyaan

Pertanyaannya, bagaimana perspektif hukum Islam dalam menjawab masalah  perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi dihadapkan dengan asas praduga tak bersalah dan keinginan untuk menegakkan prinsip prinsip zawajir dan mawani’ dalam hukum, agar korupsi bisa benar-benar dicegah?

Untuk mengatasi masalah tersebut, muncul gagasan untuk merumuskan aturan mengenai perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi melalui sebuah Undang-Undang. RUU ini dirasa penting, karena dinilai mampu memberikan efek jera yang lebih besar. Saat ini, perampasan aset dalam sistem hukum pidana Indonesia dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kemudian dengan gugatan perdata seperti Pasal 33 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.

Pemerintah juga tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi, dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2012. Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset diyakini akan memecahkan kebuntuan aparat penegak hukum ketika berupaya mengejar aset hasil tindak pidana korupsi. Jika sudah disahkan, undang-undang itu akan berperan untuk mengelola harta sitaan dari hasil korupsi.

Keputusan Ulama

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Sidang Komisi B-1 menetapkan, korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syari’at Islam. Aset koruptor adalah harta kekayaan yang dikuasai oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Aset pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti secara hukum berasal dari tindak pidana korupsi adalah bukan milik pelaku karena diperoleh dengan cara yang tidak sah. Maka dari itu, aset tersebut harus disita dan diambil oleh negara.

Aset pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti bukan berasal dari tindak pidana korupsi tetap menjadi milik pelaku dan tidak boleh disita untuk negara.

Aset pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat dibuktikan secara hukum berasal dari tindak pidana korupsi, maka pelaku dituntut untuk membuktikan asal usul aset tersebut. Jika ia tidak bisa membuktikan kepemilikannya secara sah, maka diambil oleh negara.

Aset pelaku tindak pidana korupsi yang disita oleh negara dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat (maslahah ‘ammah). Penyitaan aset hasil korupsi tidak menghilangkan hukuman bagi sang pelaku.

IJtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merekomendasikan sebagai berikut: Pertama, Penegak hukum diminta untuk bertindak secara tegas dan terukur dalam penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi.

Kedua, penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya dalam penegakan hukum pada kasus penyitaan aset hasil korupsi harus diberi sanksi tegas.

Ketiga, Ulama agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi, di antaranya dengan mensosialisasikan ancaman hukuman duniawi dan ukhrawi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X