Rabu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Juli 2012 08:42 wib
5.122 views
Keputusan Ijtima' Ulama Dihasilkan dalam Kebut Semalam
TASIKMALAYA (VoA-Islam) – Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ((MUI) se-Indonesia IV yang diadakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, 29 Juni- 2 Juli 2012 lalu, akhirnya menghasilkan berapa keputusan, meski hanya dalam waktu semalam.
Terdapat empat Komisi yang dibahas dalam sidang-sidang Ijtima’ Ulama MUI. Komisi A membahas tentang Masa’il Asasiyyah Wathaniyyah (Masalah Strategis Kebangsaan). Komisi B yang membahas Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (Masalah Fiqih Kontemporer) terbagi menjadi dua, Komisi B-1 dan Komisi B-2. Adapun Komisi C membahas tentang Masail Qanuniyah (Hukum dan Perundang-undangan).
Dalam Sidang Komisi A (Masa’il Asasiyyah Wathaniyyah), sejumlah ulama membahas: Prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik, Kriteria ketaatan kepada Ulil Amri dan batasannya, Etika berdemonstrasi dan berekspresi, Implementasi konsep HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Tanggungjawab negara dalam mewujudkan kesejhateraan rakyat, pemanfaatan dan distribusi kekeyaan negara, serta Pelurusan Terminologi subsidi dan bantuan untuk rakyat.
Komisi B-1 (Masail Fiqhiyyah Waqi’iyyah Mu’ashirah) membahas masalah seputar Talak di luar pengadilan, Perampasan aset milik pelaku tindak pidana korupsi, Tindak pidana pencucian uang, Hukuman bagi pengedar dan penyalahguna narkoba, Nikotin sebagai bahan permen pengganti rokok, dan Penguatan dukungan untuk menumbuhkembangkan ekonomi dan keuangan syariah.
Untuk Komisi B-2, mengupas masalah: Dana talangan haji, Status kepemilikan setoran BPIH, Hukum penempatan dana BPIH di bank konvensional, Formalin-Boraks dan bahan kimia, Status Hukum tanah Masjid, Shalat Jum’at di gedung serbaguna, dan Vasektomi.
Sedangkan Komisi C (Masail Qanuniyyah) dibahas masalah seputar RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, RUU Kerukunan Umat Beragama, RUU Perguruan Tinggi, RUU Jaminan Produk Halal, RUU Hukum Terapan Peradilan Agama bidang perkawinan, Pelaksanaan dan Tindak Lanjut UU Pornografi, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Anak sebagai pelaksanaan UU Perkawinan dan sebagainya.
Kebut Semalam
Diantara sidang-sidang komisi tersebut, tema tentang Talak di Luar Pengadilan boleh dikatakan sidang komisi yang paling ramai dibahas ulama. Seperti diketahui, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan agenda rutin tiga tahun sekali yang membahas berbagai persoalan keumatan. Ijtima Ulama ke-4 berlangsung pada 29 Juni-2 Juli 2012 dihadiri sekitar 750 peserta yang terdiri dari pengurus MUI tingkat pusat, provinsi, kota atau kabupaten, dan perwakilan dari negara-negara Asia.
Sangat disayangkan, sidang-sidang komisi yang seharusnya menjadi inti dari kegiatan ijtima’ Komisi Fatwa se-Indonesia, dimana ulama saling beradu argument dan dalil, justru tidak terlihat dinamis. Telebih, sidang komisi baru dilaksanakan saat malam semakin larut, sehingga ditetapkan untuk membuat tim perumus dari masing-masing komisi, untuk kemudian esoknya tinggal diketuk palu sebagai sahnya dikeluarkan fatwa MUI. Akhirnya, hasil keputusan Ijtima’ Ulama dihasilkan dengan sistem kebut semalam (SKS). Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!