Sabtu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Juni 2012 16:19 wib
10.640 views
MUI: Konsep HAM dalam Islam, Mencegah Terjadinya Pemurtadan
TASIKMALAYA (VoA-Islam) –Dalam pembahasan Masail Asasiyah Diniyyah Wathaniyyah (Masalah Prinsip Keagamaan dan Kebangsaan) diuraikan masalah etika demonstrasi, implementasi konsep HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Saat membahas implementasi konsep HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, MUI menegaskan, ada 5 hak dasar dalam prinsip ajaran Islam, yaitu: Hak Beragama, meliputi: Menjamin hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agama dan keyakinannya; Mencegah munculnya pemikiran mungkar dan sesat; Melarang adanya pemaksaan dalam memeluk agama; Menjauhi perbuatan syirik dan mungkar; Mencegah terjadinya gerakan pemurtadan; dan mencegah terjadinya penodaan agama, dan memberikan hukuman terhadap pelakunya. Adapun Hak Menjaga jiwa menurut ulama, antara lain: melarang aborsi dan menetapkan hukuman yang keras.
Hak menjaga akal, antara lain: melarang keras penyalahgunaan dan peredaran minuman keras dan narkotika serta memberikan hukuma keras; Melarang tindakan pornoaksi dan pornografi; Menjauhkan anak-anak dan remaja dari pemikiran sesat dan mungkar.
Hak dasar lainnya adalah Hak meneruskan keturunan, seperti: Melarang aktivitas perzinahan, homoseksual, lesbian, dan memberikan hukuman keras terhadap pelakunya; Melarang pernikahan beda agama, Melarang pesta skes dan psikotropika, dan Melarang seks bebas dan poliandri.
Ijtima’ Ulama merekomendasikan, rumusan Hak Asasi Manusia (HAM)sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Meyakini makna HAM yang tidak berlandaskan pada prinsip keagamaan dan bertentangan dengan konstitusi adalah sesat. Begitu pula, memperjuangkan HAM yang tidak berlandaskan pada prinsip keagamaan dan konstitusi, hukumnya Haram.
Etika Demonstrasi
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia IV juga membahas etika berdemonstrasi dan kebebasan berekspresi. MUI berpandangan, jika aksi demonstrasi diniatkan ikhlas karena Allah Swt bertujuan untuk amar ma’ruf nahi munkar, dijadikan sarana jihad untuk melakukan perubahan menuju suatu sistem nilai yang lebih baik berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, maka hal itu bernilai positif, sehingga hukumnya boleh (mubah), bahkan bisa berkembang menjadi sunnah atau wajib, tergantung pada situasi dan kondisinya.
Menurut MUI, jika demonstrasi hanya dijadikan komoditas politik yang berorientasi pada perolehan materi dan kekuasaan, atau dilakukan dengan cara-cara brutal, anarkis dan perilaku buruk yang dapat menganggu keamanan, keselamatan dan kelancaran perekonomian masyarakat seperti memblokir jalan raya, area pertokoan, perkantoran, maka hal itu bernilai negatif dan hukumnya haram.
Hendaknya aksi demonstasi tidak boleh dilakukan untuk menuntut agar pemerintah melegalkan perkara yang dilarang oleh syariat Islam. Tapi, agak mustahi jika MUI menyerukan agar demonstrasi menghindarkan kemacetan lalu lintas.
MUI berpandangan, demonstrasi harus menggunakan slogan dan kata-kata yang diperbolehkan oleh Syariat Islam, serta menghindari yel-yel dengan kalimat-kalimat buruk yang berimplikasi pada penghinaan terhadap sesama manusia. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!