Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
TASIKMALAYA (VoA-Islam) – Salah satu pembahasan yang mengemuka dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya adalah terkait masalah Hukum dan Perundang-undangan (Masail Qanuniyah), diantaranya tentang RUU Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Seperti termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan, perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
Dalam konteks agama Islam, aturan hukum yang terkait dengan masalah perkawinan diatur dalam ketentuan fiqih berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kemudian menjadi rujukan hukum bagi penyelesaian masalah-masalah pernikan umat Islam Indonesia. KHI yang selama ini menjadi pijakan dalam masalah perkawinan sudah mendesak untuk disempurnakan dan pengaturannya menjadi Undang-undang tersendiri.
Untuk itu Presiden bersama DPR RI sebagai pemegang otoritas penyusunan UU diminta untuk segera menyusun UU hukum terapan peradilan agama di bidang perkawinan. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III Tahun 2009 menyepakati hal sebagai berikut:
Pertama, untuk mencegah terjadinya perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum agama dan tidak sejalan dengan dasar negara dan UUD 1945, perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan atau melanggar ketentuan larangan perkawinan, dinyatakan batal atau dapat dibatalkan berdasarkan gugatan yang diajukan ke pengadilan.
Kedua, masalah perbedaan agama yang terjadi karena salah satu pihak bukan dari agama Islam (murtad) dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian ke pengadilan.
Ketiga, melarang secara tegas dan sanksi pidana bagi laki-laki muslim maupun perempuan muslimah yang melangsungkan perkawinan muth’ah. Perlu adanya sanksi pidana terhadap orang yang melakukan kegiatan perkawinan dan bertindak seolah-olah sebagai Pejabat Pencatat Nikah.
RUU Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan akan dibahas dalam rapat komisi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia IV. Desastian
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com