Sabtu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Juni 2012 08:49 wib
7.562 views
Ijtima' Ulama: Melarang Tegas dan Sanksi Pidana Kawin Muth'ah
TASIKMALAYA (VoA-Islam) – Salah satu pembahasan yang mengemuka dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya adalah terkait masalah Hukum dan Perundang-undangan (Masail Qanuniyah), diantaranya tentang RUU Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Seperti termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan, perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
Dalam konteks agama Islam, aturan hukum yang terkait dengan masalah perkawinan diatur dalam ketentuan fiqih berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kemudian menjadi rujukan hukum bagi penyelesaian masalah-masalah pernikan umat Islam Indonesia. KHI yang selama ini menjadi pijakan dalam masalah perkawinan sudah mendesak untuk disempurnakan dan pengaturannya menjadi Undang-undang tersendiri.
Untuk itu Presiden bersama DPR RI sebagai pemegang otoritas penyusunan UU diminta untuk segera menyusun UU hukum terapan peradilan agama di bidang perkawinan. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III Tahun 2009 menyepakati hal sebagai berikut:
Pertama, untuk mencegah terjadinya perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum agama dan tidak sejalan dengan dasar negara dan UUD 1945, perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan atau melanggar ketentuan larangan perkawinan, dinyatakan batal atau dapat dibatalkan berdasarkan gugatan yang diajukan ke pengadilan.
Kedua, masalah perbedaan agama yang terjadi karena salah satu pihak bukan dari agama Islam (murtad) dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian ke pengadilan.
Ketiga, melarang secara tegas dan sanksi pidana bagi laki-laki muslim maupun perempuan muslimah yang melangsungkan perkawinan muth’ah. Perlu adanya sanksi pidana terhadap orang yang melakukan kegiatan perkawinan dan bertindak seolah-olah sebagai Pejabat Pencatat Nikah.
RUU Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan akan dibahas dalam rapat komisi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia IV. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!