Kamis, 5 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Mei 2012 08:43 wib
15.143 views
Walikota Malang Halangi Warga Tutup Sarang Maksiat 'Dhoghadho'
MALANG (voa-islam.com) - Perseteruan antara yang haq dan bathil akan terus ada. Begitu pula dalam kasus kontroversi keberadaan Resto & Spa Maksiat “Dhoghadho” di Jalan Tlogomas, Kota Malang. Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu malam (16/5/2012), Resto & Spa Dhoghadho didatangi oleh puluhan umat Islam, warga dan tokoh masyarakat Kota Malang. Mereka melakukan penempelan poster dan spanduk sebagai bentuk penolakan terhadap kehadiran Resto & Spa Dhoghadho.
Penolakan warga itu dilakukan karena Dhoghadho menjadi tempat maksiat berkedok Resto & Spa, antara lain karaoke plus minuman keras, hiburan esek-esek, dan transaksi prostitusi berupa pijat plus-plus dengan layanan zina. Aktivitas mandi uap (spa) juga tak lepas dari perzinahan. Kaum laki-laki dan perempuan bercampur di dalamnya dalam kondisi –maaf – telanjang hanya dililit sehelai handuk.
Namun penolakan warga terhadap tempat maksiat tersebut ternyata mendapat rintangan dari walikota mereka sendiri, Wali Kota Malang Peni Suparto. Peni Suparto enggan mencabut izin Resto & Spa Dhoghadho, seperti yang dimuat di harian Radar Malang.
Pada hari Senin (21/5/2012), warga yang tergabung dalam elemen takmir masjid, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan melayangkan surat pencabutan tandatangan persetujuan dari tetangga Dhoghadho kepada DPRD Kota Malang.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada pimpinan MUI (Majelis Ulama Indonesia), FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), Kapolresta Malang, Satpol PP, Camat Lowokwaru, serta Lurah Tlogomas. Surat tersebut berisi surat pernyataan menolak beroperasinya Dhoghadho dan mencabut persetujuan dari tetangga yang bersebelahan dengan Dhoghadho. Ada dua orang yang bertandatangan di atas materai tersebut, yakni Yudhi Pristiwanto (Dunia Gorden) dan Aang Fajar Syafi’i (Travel Umroh dan Haji Plus).
“Karena wali kota bersikukuh tetap mengizinkan, kami melawan dengan cara seperti ini (menyampaikan surat pencabutan persetujuan tetangga),” ujar wakil warga RW 07 Tlogomas, Ustadz Ghozali.
Ustadz Ghozali dan warga menengarai adanya unsur penipuan dalam perizinan Dhoghadho. Pasalnya berdasarkan informasi yang diterimanya, proses awal perizinan yang diajukan pemilik Dhoghadho bukan resto dan spa, tetapi izin menjual alat-alat musik. “Logika orang begini, masak orang buka usaha travel umrah dan haji plus diam saja, ketika di sebelahnya ada spa maksiat. Tentunya juga tidak mungkin spa maksiat disetujui tetangga terdekatnya. Ada penipuan dalam perizinan sehingga Dhoghadho bisa mendapatkan tandatangan tetangga,” jelasnya.
Ia berharap kaum Muslimin dapat menggalang persatuan dan kekuatan. “Karena yang kita hadapi ini bukan gerombolan anak-anak, tetapi gerombolan mafia yang bekerjasama dengan sistem pemerintahan. Kita melawan bukan orang per orang, tetapi sistem. Umat Islam harus terbuka matanya”.
Saat ini warga dan umat Islam sedang bersiap untuk aksi yang lebih besar. Untuk itu, elemen mahasiswa, BEM UMM dan IMM, serta beberapa ormas Islam seperti JAT dan FPI juga siap mendukung penolakan terhadap Resto & Spa maksiat Dhoghadho ini.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, pasca penutupan Rabu malam (16/5/2012) oleh umat Islam dan warga, ternyata Resto & Spa Dhoghadho tetap nekat beroperasi sejak Ahad (20/5/2012) kemarin dengan dijaga beberapa preman.
Umat Islam dan Warga juga Tolak Karaoke “Tralala”
Kesadaran warga kota Malang untuk memberantas kemaksiatan semakin kuat. Hal serupa juga dilakukan umat Islam dan warga RW 01 Kelurahan Sumbersari. Warga mengadukan karaoke Tralala di Jalan Sumbersari yang keberadaannya meresahkan warga karena akan merusak akhlak dan moral generasi muda.
Tempat karaoke tersebut berada di tengah perkampungan warga Kelurahan Sumbersari, terutama di RW 01. Warga merasa aneh karena pemilik Karaoke Tralala telah mengantongi izin HO (gangguan). Pengaduan warga disampaikan kepada DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang Peni Suparto. Penolakan warga yang juga didukung lebih dari 10 lembaga keagamaan termasuk pengurus masjid dan mushola di RW 01 Sumbersari tersebut memberi batas waktu selama sepekan hingga 10 hari kepada Pemkot Malang untuk sikapi Karaoke Tralala yang diadukan Senin (7/5/2012) lalu.
Choirul Anwar, Ketua Yayasan Manarul Huda Sumbersari, menyampaikan bahwa mestinya pemkot segera bersikap. Sebab pengaduan yang disampaikan kepada pemkot merupakan ungkapan keresahan warga. Apalagi banyak warga dan organisasi yang menolak keberadaan karaoke Tralala di Jalan Sumbersari.
“Bahkan tercatat sejumlah organisasi keagamaan ikut back up perjuangan warga. Selain itu juga terdapat sejumlah organisasi mahasiswa yang ikut back up. Mereka mendukung penolakan keberadaan karaoke yang letaknya hampir berhadapan dengan ponpes dan masjid itu.” jelasnya.
Menurut Choirul, keberadaan tempat karaoke Tralala telah mengganggu kegiatan warga di sekitarnya. Selain yayasan dan masjid, di dekat karaoke Tralala tersebut juga terdapat Panti Asuhan Sunan Ampel, Pesantren Luhur, dan beberapa perguruan tinggi.
Para tokoh masyarakat yang menghadap DPRD Kota Malang ini mengkhawatirkan keberadaan tempat karaoke ini akan berpengaruh buruk pada akhlak dan kepribadian generasi muda. Sebab, akan semakin banyak remaja yang menggemari dugem (dunia gemerlap). Di sisi lain, pesantren, panti asuhan, yayasan dan masjid, harus berjuang keras membentuk karakter remaja yang Islami.
Selain di kawasan Tlogomas dan Sumbersari, tempat maksiat ternyata juga bermunculan di kawasan belakang kampus UIN Maulana Malik Ibrahim, berupa kafe remang-remang. Oleh karena itu umat Islam Kota Malang punya PR besar untuk memberantas tempat-tempat maksiat. [Widad/Fiaruz Al Banjary]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!