Kamis, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 26 April 2012 11:11 wib
5.658 views
Hari ini, Sidang Perdana ""Xenia Maut" dan Guru Tabrak Murid Digelar
JAKARTA (VoA-Islam) - Sidang Perdana dugaan pembunuhan terhadap terdakwa, sopir Xenia maut Afriani Susanti (29), digelar hari ini, Kamis (26/4/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Afriani menabrak 12 orang pejalan kaki di Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat pada 22 Februari 2012 lalu. 9 diantaranya tewas dan 3 orang lainnya mendapatkan luka-luka. Dalam kejadian ini, Afriani diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
Untuk menghindari gangguan keamanan, dan kekhawatiran amuk dari pihak kelurga korban, pihak kepolisian memberikan pengamanan esktra ketat pada sidang ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, akan menurunkan kekuatan personel, yakni:1 SSK Dalmas Polda (100 orang), 1 SST UPS Polres Jakpus (30 orang), 1 SST Dalmas Polres (30 orang), 10 personel Intel/Reskrim Polres Jakarta Pusat, 20 personel Polsek Gambir, 5 personel Lantas Jakarta Pusat.
Menjalani sidang perdananya, tersangka kecelakaan Xenia maut, Afriani Susanti (29) didampingi enam orang pengacara. Pada awalnya, ada 40 orang yang menawarkan diri menjadi kuasa hukum Afriani. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Afriani disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Guru Tabrak Murid
Di hari yang sama, Marini, guru penabrak 17 murid TK dan seorang pengajar di Perguruan Buddhis Bodhicitta, juga mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/4).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution membacakan dakwaannya. Dia mendakwa Marini melakukan kelalaian dan melanggar Pasal 310 UU Lalu Lintas jo Pasal 360 ayat 1 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditunda. Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya akan berlangsung Senin (1/5). Seperti diberitakan, Marini (22) menabrak kerumunan siswa TK yang sedang senam di halaman sekolah yang beralamat di Jalan Selam, Medan itu, Jumat (3/3) pagi.
Perempuan ini berencana memindahkan mobil Toyota Avanza silver BK 1272 VQ miliknya dari halaman yang juga dijadikan lokasi parkir itu. Saat dimundurkan, kendaraan automatic itu justru menabrak siswa.
Marini gugup dan memajukan mobilnya. Kendaraan itu kembali menabrak. Akibat tabrakan itu 15 siswa TK, 2 siswa SMP, dan seorang guru terluka. Mobil yang dikendarai Marini juga peyot di bagian bumper depan dan belakang kanan.
Para siswa kemudian dilarikan ke RS Columbia Asia, Medan. Sementara itu, Marini yang sempat shock akhirnya menyerahkan diri dan ditahan di Mapolresta Medan. Belakangan jaksa menjadikannya tahanan kota. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!