Selasa, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 17 April 2012 23:34 wib
9.598 views
Lecehkan Siswi Madrasah Saat Berobat, PNS Bejat Didakwa Pasal Berlapis
SAMPANG (voa-islam.com) – Pasien sakit bukannya diobati, malah dicabuli. Akibatnya, PNS cabul didakwa pasal berlapis dari hukuman penjara hingga denda ratusan juta rupiah. Belum lagi besarnya malu yang ditanggung keluarga.
Sustyanto (37), perawat yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, didakwa pasal berlapis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (18/04/2012) atas perbuatannya melecehkan UH (14), siswi salah satu madrasah di Desa Sogihan, Kecamatan Omben, Sampang.
Pasal yang didakwakan kepada Sustyanto masing-masing pasal pencabulan ayat 82, UU No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 300 juta dan Pasal 80 tentang kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 tahun 6 bulan, atau denda sebesar Rp 72 juta.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu, diikuti terdakwa dengan berbaju seragam PNS lengkap. Sidang berlangsung tertutup dan cukup singkat.
Saat keluar ruang sidang, terdakwa tak kuasa menahan malu dengan menutupi wajahnya dari pandangan warga yang menyaksikan dari luar ruangan sidang. Hufron, kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya.
“Kami akan melakukan eksepsi pada sidang kedua yang rencanaya akan di lanjudkan minggu depan,” ungkap Hufron.
Kasus pencabulan yang dilakukan Sustyanto terhadap UH terjadi di rumah terdakwa pada Desember 2011 lalu. Saat itu korban berobat di kediaman tersangka karena sakit perut.
Korban yang datang sendirian kemudian diminta membuka bajunya. Karena tak tahan melihat kemolekan tubuh korban, tersangka kemudian mencabuli korban.
Kejadian itu diketahui oleh keluarga korban setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Sampang, hingga kini masuk babak persidangan di kantor PN Sampang.
Makanya, laksanakan tugas yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya. Jika tidak, nasib memalukan yang dialami PNS asal pulau garam Madura ini akan menimpa. Tak iye!! [taz/trb]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!