Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.983 views

Laksanakan Syari'at I'dad Abdullah Umar Dituntut 15 Tahun Penjara

JAKARTA (voa-islam.com) - Persidangan terhadap kelompok jihad Abu Umar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (12/4/2012). Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Abu Umar alias Abdullah Umar alias Zulfikar alias Muhammad Ikhwan.

Dalam dakwaannya JPU yang diketuai Andi Dwi Anggreani menjerat terdakwa Abu Umar dengan Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Abu Umar didakwa telah melakukan kegiatan terorisme kerena melakukan pelatihan militer (i'dad), membeli, menguasai dan menyimpan senjata api yang dipersiapkan untuk mengantisipasi terjadinya konflik seperti di Ambon dan Poso.

Abu Umar juga dituduh telah menerima beberapa pucuk senjata dari Arham (gugur di Aceh ditembak Polisi pada maret 2010) yang kemudian senjata-senjata tersebut kemudian dibagikan kepada anggota jaringannya untuk disimpan. Disamping itu Abu Umar juga dituduh telah melakukan penggalangan dana untuk membeli senjata dari Filipina yang dimasukkan oleh Adam alias Muhammad Ismi.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menguraikan peranan Abu Umar sebagai tokoh kunci dari jaringan jihad tersebut. Jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Abu Umar diantaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme, perbuatan terdakwa dan kelompoknya bisa mengganggu ketertiban umum dan perbuatan terdakwa dan kelompoknya bisa membuat teror bagi masyarakat.

Adapun hal-hal yang dianggap meringan terdakwa menurut JPU diantaranya adalah, jujur, masih muda, sopan dalam persidangan dan keterangan terdakwa telah membuka jaringannya lebih luas.

Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut akhirnya JPU menuntut terdakwa Abu Umar dengan hukuman 15 tahun penjara.

Di tempat yang sama juga dibacakan tuntutan hukuman terhadap 9 orang anggota jaringan jihad Abu Umar. Kesembilan orang tersebut diantaranya adalah Mansyur Samin alias Samin yang dituduh telah menerima senjata api dari Supriyatmo alias Mamo dan menyimpannya selama kurang lebih lima jam sebelum senjata itu diambil oleh Satimin.  Mansyur dituntut dengan hukuman enam tahun penjara. Mansyur yang berprofesi sebagai pekerja bengkel motor di cengkareng Jakarta Barat juga dituduh telah menyerahkan uang sejumlah empat juta rupiah kepada Abu Umar untuk membeli senjata api.

Muhammad Irsyad alias Icad yang berprofesi sebagai tukang pijat dan tuna netra dituntut dengan hukuman empat tahun penjara karena dituduh telah membantu menyimpan senjata api milik jaringan Abu Umar yang diserahkan oleh Munir. Icad juga dituduh telah menyembunyikan informasi tentang keberadaan senjata dan tidak melaporkannya kepada polisi.

Ali Muhammad akbar alias Arif yang dalam penangkapan di rumahnya di daerah Kembangan Utara Jakarta Barat disita satu pucuk senjata M 16 dituntut dengan hukuman empat tahun penjara.

Taufiq Hidayat alias Ismail yang menyumbang uang sebesar lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah dan menerima uang sebanyak sepuluh juta rupiah dari Mukhlis, lalu semua uang tersebut diserahkan kepada Abu Umar untuk membeli senjata api juga dituntut dengan hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan Salman dan Munir yang keduanya dituduh telah menyimpan senjata api milik kelompok jihad Abu Umar dituntut dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.

Supriyatmo alias Mamo yang juga dituduh menyimpan senjata api dan mengatur perpindahan senjata api dari satu tempat ke tempat lain dalam kelompok jaringan jihad Abu Umar dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Adam alias Muhammad Ismi yang berperanan sebagai pemasok yang memasukan senjata api dari Filipina ke Indonesia untuk kelompok jihad Abu Umar dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Iwan kurniawan alias Iwan yang merupakan adik kandung Arham dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara karena dituduh telah bersama-sama dengan Adam membawa senjata api dari kalimantan ke Surabaya yang akan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Abu Umar.

Baik Adam mupun Iwan ditangkap oleh densus 88 di Surabaya ketika akan mengirim senjata ke Jakarta untuk Abu Umar.

Rencananya sidang terhadap sepuluh orang anggota jaringan jihad Abu Umar akan digelar kembali pada Kamis depan (19/4/2012) dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa dan oleh terdakwa sendiri. [AF]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X