Rabu, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Maret 2012 16:20 wib
13.642 views
Ajarkan Jihad di Pesantren, Ustadz Abrori Divonis 17 Tahun
TANGERANG (voa-islam.com) – Ustadz Abrori divonis 17 tahun penjara karena ajaran jihadnya dinilai sangat keras. Hakim Gultom ingin jihad yang lembek?
Pimpinan Ponpes Umar Bin Khattab, Bima, Nusa Tenggara Barat, Ustadz Abrori bin Al Ayubi, divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/3/2012). Putusan majelis hakim yang diketuai Iman Gultom itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni penjara seumur hidup.
Dalam pembacaan berkas vonis, Iman Gultom, menyatakan ajaran syari’at jihad pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khotob Bima ini tidak sesuai hati nurani. "Ajaran jihad yang disampaikan sangat keras, dan tidak sesuai dengan hati nurani," kata Hakim Iman.
Masih menurutnya dalam fakta persidangan, apa yang dilakukan ustadz Abrori melalui ajaran jihadnya telah mengakibatkan santrinya bernama Sya'ban membunuh seorang polisi. Karena polisi termasuk golongan yang dianggap kelompok thaghut kafir.
...Ajaran jihad yang disampaikan sangat keras, dan tidak sesuai dengan hati nurani, kata Hakim Iman...
Ustadz Abrori juga terbukti memerintahkan santrinya membentengi diri dengan senjata tajam saat akan dilakukan penggerebekan oleh polisi.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan banyak orang terluka. Selain itu perbuatan terdakwa juga mencoreng nama baik Indonesia di luar negeri, dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas terorisme," ucap Iman.
Sementara, ustadz Abrori menyatakan pikir-pikir dulu atas vonis ini. Ustadz Abrori bersama kuasa hukumnya, Asludin, akan memanfaatkan waktu sepekan ini untuk mempelajari vonis tersebut. "Kami belum tahu, apakah akan menerima atau tidak putusan ini," ujar Asludin seusai sidang.
Menurut Asludin, vonis majelis hakim memang lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Akan tetapi vonis 17 tahun dianggap tetap memberatkan kliennya. "Masalahnya yang memberatkan kami, hakim menilai ajaran terdakwa, bukan kepada perbuatan yang telah dilakukan," ucapnya.
Jaksa Rahmad Isnaini menyatakan pihaknya juga pikir-pikir atas vonis hakim. "Memang lebih rendah dari tuntutan semula. Tapi saya akan koordinasikan dahulu dengan pimpinan atas vonis ini, apakah terima atau tidak," ucap Rahmad.
Selain itu tiga orang santri juga menghadapi vonis. Ketiganya divonis tiga tahun enam bulan, yakni Rahmat Ibnu Umar, Asraf, dan Furqon. Ketiganya divonis karena tidak melaporkan ustadz Abrori kepada polisi. [Widad/viva]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!