Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.487 views

Sudah Sesuai Syari'at Islam, MUI Tak Akan Cabut Fatwa Anak Hasil Zina

JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak akan mencabut fatwa tentang kedudukan anak hasil perzinaan dan kedudukan mereka dalam hukum Islam. MUI tetap berpendirian anak di luar nikah tidak dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya. "Syariat Islam mengatakan bahwa anak hasil zina hanya memiliki hubungan dengan ibunya," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin, Selasa, 27 Maret 2012.

Ma'ruf menjelaskan pandangan MUI itu tidak akan berubah kecuali Mahkamah Konstitusi dapat memberikan bukti lain berdasarkan hukum syariat Islam. Walau demikian, ia ragu Mahkamah Konstitusi mampu memberikan bukti itu.

"MUI sudah melakukan kajian sesuai syariat Islam dan itu lah hasilnya," ujarnya. Dari hasil kajian tersebut kemudian dikeluarkan fatwa MUI tentang kedudukan anak hasil perzinaan dan perlakuan terhadapnya. Inti fatwa Nomor 11 yang ditetapkan 10 Maret 2012 itu, kata Ma'ruf, bahwa anak hasil zina tidak punya hubungan nasab dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.

Berbeda dengan fatwa itu, putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VII/2012 menyebutkan, anak lahir luar nikah memiliki hubungan perdata dengan lelaki yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan sebagai ayah biologisnya. Ma’ruf menilai putusan itu tidak sesuai syariat Islam karena didasarkan pertimbangan pemikiran manusia tanpa mempertimbangkan hukum agama.

Hal senada diucapkan Kepala Sekretaris MUI Muhammad Isa Anshary. Ia mengatakan pandangan MUI dalam fatwa tersebut tidak akan berubah. Sekalipun Kementerian Agama akan mempertemukan MUI dengan Mahkamah Konstitusi untuk menyelaraskan pandangan kedua institusi berbeda tersebut. "MUI akan berpegang teguh dengan Al Quran dan Hadist," kata dia.

Kemenag Mediasi Pertemua MUI-MK

Sementara itu kementerian Agama (Kemenag) berencana memediasi pertemuan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas status keperdataan anak di luar pernikahan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengatakan, Kemenag dihadapkan pada pilihan sulit ketika akan mengimplementasikan putusan MK tentang status keperdataan anak di luar perkawinan terlebih ketika putusan itu mendapat penolakan dari MUI. Karena itu, pihaknya berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak guna mencari titik temu perbedaan pandangan yang ada.

“Kami akan memfasilitasi pertemuan antara MK dan MUI,”ungkap Nasaruddin. Menurutnya, pertemuan antara MK dan MUI sangat penting untuk memecahkan permasalahan seputar status keperdataan anak di luar perkawinan. Selain memudahkan pihaknya dalam membuat aturan, pertemuan itu juga diharapkan dapat meredam keresahan yang terjadi di kalangan masyarakat.

Jika MK tetap bersikukuh dengan putusannya, putusan itu berpotensi tidak dipatuhi masyarakat.“ Kami coba untuk memediasi keduanya,bukan hanya orangnya yang ketemu, melainkan pandangannya,”katanya.

Namun saat dikonfirmasi mengenai pertemuan antara MUI, Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Agama, MUI menyatakan belum mendapatkan undangan pertemuan tersebut meski telah mendengar Kementerian Agama akan mengundang keduanya untuk berdialog. [Widad/Tmp, Snd]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X