Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
16.969 views

FPI Dikeroyok Tokoh Lintas Agama dalam Diskusi tentang RUU Ormas

JAKARTA (VoA-Islam) – Sudah jelas ditegaskan oleh Ketua Pansus RUU Ormas, bahwa RUU Ormas ini bukan dikhususkan untuk FPI, namun tetap saja, peserta diskusi yang hadir justru menyudutkan FPI yang selama ini dikenal sebagai ormas pembela Islam.

Ponijan Law, perwakilan dari agama Budha, misalnya, ia mengusulkan agar FPI mengganti namanya, karena terkesan provokatif. Kata “Front”, kata Ponijan, seperti yang ia lihat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bermakna memberi perlawanan. “Ini membahayakan. Saya usul, agar kata Front diganti saja dengan Forum. Karena itu, mengenai nama dan lambang sebuah ormas, hendaknya tidak provokatif, diskriminatif dan represif,” tukas Ponijan sinis.

Pendapat sinis serupa juga diungkap Najamudin dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, kata pembela Islam terkesan hanya FPI saja yang membela Islam. Sedangkan NU dan Muhammadiyah tidak. “Aneh,” kata Najamudin.

Ponijan mempertanyakan, ketika sebuah ormas melakukan pelanggaran, lalu siapa yang akan memberikan sanksi? Ia memberi contoh, di Tanjung Balai Asahan, sebuah Pagoda tingginya melebihi menara masjid mendapat protes dari umat Islam di sana. Ia juga menuduh FPI disana melarang umat Budha untuk melakukan ibadah, seperti halnya jemaat GKI Yasmin.

“Jadi, bagaimana mekanisme pelaporannya, atau batas waktu penyelesaiannya, sehingga Pemda setempat punya tanggungjawab dengan memberikan sanksi. Harus ada klausul yang jelas, agar tidak terkatung-katung,” tukas Ponijan yang juga mengajar di Binus. 

Sementara itu, Romo Beny Susetyo, perwakilan dari Konferensi Wali Geraja Indonesia (KWI), mengatakan, dalam RUU Ormas tersebut harus ada paradigma yang jelas. Ia mempertanyakan, apakah semua ormas yang ada harus terdaftar, lalu bagaimana mekanisme bantuannya. Begitu juga bila terjadi sengketa di tubuh ormas, apakah harus diintervensi? Selain iitu, mengenai proses pembubaran ormas, siapa yang berhak memutuskan, apakah Mendagri atau Menhukham?

Sedangkan KS. Arsana mengusulkan, agar Majelis Agama tidak dimasukkan dalam kategori ormas. DPR hendaknya membuat UU Majelis Agama. Ia juga setuju, ormas anarkis harus diberi sanksi tegas.

Jeirry Sumampow , perwakilan dari PGI, mengetakan, UU No. 8 Tahun 85 hendaknya tetap berlaku. Selama ini sudah ada dua UU, yakni UU Yayasan dan UU tentang Perkumpulan. Ia mempertanyakan, apakah sama LSM kecil dengan ormas besar seperti NU dan  Muhammadiyah. Apakah tidak cukup dengan kedua UU yang ada. Ia menyatakan setuju, ormas anarkis harus ditertibkan.

“Persoalan sebetulnya ada di penegakan hukum. Untuk apa ada UU, jika perangkat supresmasi hukumnya lemah. Yang menjadi masalah kemudian, apakah ormas siap diatur jika UU itu diberlakukan. Padahal UU itu berfungsi untuk mengatur dan membina,” kata Sumampao.

Dalam sebuah sesi tanya jawab, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, yang hadir sebagai peserta diskusi, mengatakan, negara jangan menindas ormas, karena selama ini ormas banyak membantu negara. Dalam konteks politik, perdebatan asas tunggal Pancasila hendaknya tidak disinggung lagi. “Kita jangan menarik jarum jam ke belakang, sebab akan menimbulkan pertentangan politik baru,” kata Ismail. Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X