Jum'at, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Februari 2012 04:36 wib
11.553 views
Duh, Gaji Guru Rp 100 Ribu Sebulan, Rp 100 Miliar Mengalir ke Rekening Menteri
JAKARTA (voa-islam.com) – Di Banten, gaji guru honorer hanya Rp 100 ribu sebulan, sementara di Jakarta, uang Rp 100 miliar mengalir ke rekening menteri terkait kasus korupsi Nazaruddin. Sungguh terlalu!
Gaji guru honorer di Serang, Provinsi Banten, masih di bawah upah minimum kabupaten, sehingga pemerintah harus mengalokasikan dana untuk kesejahteraan mereka. “Saat ini gaji guru honorer antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per bulan, atau di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Serang sebesar Rp1,2 juta per bulan,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang Odjat Sukardjat di Serang, Kamis (23/2/2012).
Menurutnya, gaji yang diterima guru honorer itu tentu tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga selama sebulan, terlebih saat ini harga-harga naik. Meskipun gaji di bawah UMK, mereka para guru bersemangat mengajar guna meningkatkan pembangunan manusia.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer dengan meningkatkan anggaran. Selama ini, kata dia, pemerintah daerah tak memiliki anggaran untuk tunjangan terhadap guru honorer. “Pemerintah daerah hanya mampu memberikan tunjangan guru honorer alakadarnya karena keterbatasan dana itu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, jumlah guru honorer di Kota Serang tercatat 3.886 orang dan dibagi dengan kategori satu sebanyak 67 orang dan kategori dua 3.601 orang. Saat ini dunia pendidikan dan masyarakat membutuhkan para guru honorer karena banyak sekolah-sekolah kekurangan guru.
Keprihatinan para pahlawan tanpa tanda jasa itu berbanding terbalik dengan gelimang harta mencurigakan para menteri.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan adanya rekening mencurigakan milik menteri. Jajaran PPATK telah menganalisa beberapa transaksi terkait kasus di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Yusuf telah mengirimkan 23 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap aliran uang M Nazaruddin di kasus tersebut.
Dari hasil analisis PPATK, diakuinya 23 LHA itu salah satunya menyangkut transaksi senilai Rp100 miliar terkait sebuah proyek yang mengalir kepada dua orang menteri. Namun Yusuf tak mau membicarakannya secara gamblang proyek tersebut karena itu sudah masuh ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena PPATK tidak punya kewenangan memanggil orang. Kita hanya melihat data di atas kertas,” lanjutnya.
Yusuf juga memaparkan, dalam laporan analisis tersebut, PPATK awalnya hanya menemukan sembilan LHA yang terjadi saat Nazaruddin berada di luar negeri. Setelah itu PPATK melanjutkan analisisnya dan akhirnya menemukan 23 LHA terkait Nazaruddin.
PPATK diakuinya juga tidak pilih kasih atau pandang bulu meskipun terkait dengan menteri.
“Apakah ada menyangkut menteri, kami sampai sekarang tidak pilih kasih. Ada (yang mengalir ke menteri). Cuma apakah itu pidana atau tidak, ya lagi diverifikasi,” terangnya. [taz/rpb, plt]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!