Senin, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 20 Februari 2012 09:29 wib
19.414 views
Laskar Pembela Islam Siap Berjihad Hadapi Gerombolan Preman Anarkis
JAKARTA (VoA-Islam) – Rencananya, hari ini, Senin (20/2) Laskar Pembela Islam (LPI) akan mendatangi Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan untuk kembali melaporkan sejumlah otak pelaku yang mengerahkan massa dayak untuk melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pimpinan FPI di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Aksi dipimpin langsung oleh Panglima LPI Ustadz Maman Suryadi.
Sebelumnya, sekitar 60 Laskar Pembela Islam (LPI) mendatangi kantor perwakilan Kalimantan Tengah di Jl. Kembang, Kwitang, Jakarta Pusat untuk memprotes Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang dianggap sebagai otak dan actor intelektual.
Ada beberapa nama yang menurut FPI berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap pimpinan pusat FPI. Aktor intelektual itu antara lain: Agustin Teras Narang (Gubernur Kalteng), Siun Jaris (Sekretaris Daerah Pemprov Kalteng sebagai operator aksi), Damianus Jackie (Kapolda Kalteng sebagai pelindung dan pelaku pembiaran aksi), Yansen Binti (diduga gembong narkoba sebagai coordinator aksi), Sabran (provokator aksi), Lukas Tingkes (terpidana korupsi).
Perlu diketahui, Lukas Tingkes adalah terpidana korupsi dengan Putusan PK dari Mahkamah Agung RI No. 173/ PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 November 2010 yang sudah In Krach tapi hingga saat ini tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Palangka Raya, sehingga pada tanggal 11 Februari 2010 mendapat kesempatan menjadi operator dan coordinator serta provokator aksi.
Semua nama kriminal tersebut di atas, baik langsung maupun tidak langsung, telah melakukan kejahatan serius berupa: sabotase objek vital BandaraTjilik Riwut – Palangka Raya - Kalteng, penghadangan pesawat terbang di dalam landasan bandara Tjilik Riwut, pengepungan pesawat terbang Sriwijaya dengan mengacung-acungkan senjata tajam.
Belum lagi, perusakan sejumlah rumah dan toko milik para Panitia Maulid Nabi Muhammad Saw di Kota Palangka Raya. Kemudian, penganiayaan mental maupun fisik terhadap para panitia Maulid Nabi Muhammad Saw, pembakaran tenda dan panggung maulid, percobaan pembunuhan pimpinan ormas Islam, percobaan pembunuhan pimpinan ormas Islam FPI yang sedang melaksanakan tugas dakwah Islam.
Aktor intelektual itu juga mengerahkan masayarakat dayak untuk mengepung rumah dinas Bupati Kabupaten Kuala Kapuas dengan mengacung-acungkan senjata ke rombongan FPI Pusat. Semua kejahatan tersebut dirapatan dan direncanakan di Rumah Betang dalam Komplek Kegubernuran pada tanggal 10 Februari 2012 dengan sepengetahuan dan seizing Gubernur, Sekda serta Kapolda Kalimantan Tengah.
Begitu juga titik kumpul dan persiapan gerombolan aksi ke Bandara Tjilik Riwut, mendapat sepengetahuan dan seizin Gubernur, Sekda serta Kapolda Kalteng. FPI menunjukkan pasal-pasal KUHP yang dilanggar otak atau aktor intelektual yang jelas-jelas bertindak kriminil, yakni:
- KUHP Pasal 156a tentang Penodaan Agama
- KUHP Pasal 170 tentang Perusakan secara bersama-sama
- KUHP Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan
- KUHP Pasal 335 tentang Perbutan tidak menyenangkan
- KUHP Pasal 340 tentag Percobaan Pembunuhan berencana.
Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!