Jum'at, 19 Jumadil Akhir 1446 H / 10 Februari 2012 03:26 wib
10.225 views
Warga Bekasi Siapkan Aksi ''Perang Melawan Gereja Ilegal''
BEKASI (voa-islam.com) – Tindakan Pemkot Bekasi yang membatalkan penyegelan tiga gereja ilegal di Kaliabang berbuntut panjang. Warga merespon keputusan Plt Walikota Bekasi, Rachmat Effendi dengan aksi damai bertajuk “Gerakan Perang Melawan Gereja Ilegal.” Pasalnya warga sudah lama gerah dengan keberadaan tiga gereja ilegal dalam satu RT, yaitu Gereja HKBP, Gereja Pantekosta dan Gereja GKRI.
Aksi damai ini digulirkan setelah ormas-ormas menggelar musyawarah maraton yang berakhir Kamis (9/2/2012) dinihari. Gerakan ini akan melakukan serangkain acara untuk sosialisasi peraturan pemerintah tentang pendirian rumah ibadah.
Aksi perdananya, besok Ahad (12/2/2012) akan digelar tabligh akbar bertajuk “Umat Islam Bekasi Perang Melawan Gereja Ilegal: Patuhi Aturan, Tegakkan Syari’at!” Rencananya, aksi besar-besaran ini dilangsungkan di Kelurahan Kaliabang RT 03/RW 24 Kecamatan Bekasi Utara, dengan melibatkan massa dari berbagai ormas Islam.
Menurut koordinator aksi, Ustadz Abu Al-Izz Lc, aksi ini menindaklanjuti pertemuan ormas-ormas Islam dengan pihak Pemkot Bekasi yang berlangsung secara alot, Senin (6/2/2012). Pada hari itu, rencana Pemkot untuk menyegel tiga gereja ilegal, tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Pihak pemkot mengundur waktu 14 hari untuk memberi kesempatan kepada pihak gereja melakukan verifikasi ulang.
Sementara warga dan ormas-ormas Islam terus mendesak Pemkot mematuhi peraturan pemerintah agar menyegel tiga gereja ilegal karena sudah melewati tiga Surat Peringatan berturut-turut. Di mana dalam Surat Teguran terakhir tertanggal 30 Januari 2012 disebutkan, Pemkot Bekasi mengultimatum tiga gereja ilegal di Kaliabang Bekasi harus menghentikan penyalahgunaan rumah tinggal sebagai gereja, selambat-lambatnya 7 hari setelah dilayangkannya surat terakhir. Berdasarkan Surat Teguran terakhir itu, maka tiga gereja ilegal wajib disegel hari itu juga.
Pertemuan ormas Islam dan warga dengan pihak Pemkot pun menemui jalan buntu. Pemkot tetap ngotot tidak melakukan penyegelan, sementara ormas bersikukuh agar pertaturan harus ditegakkan dengan penyegelan gereja pada hari itu.
Karena tidak bisa memaksa Pemkot untuk melakukan penyegelan, warga dan ormas-ormas Islam pun bertekad akan melakukan penyegelan pada hari Ahad (12/2/2012).
Ustadz Abu Al-Izz menyayangkan kegamangan Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang tidak konsisten melaksanakan peraturan pemerintah. Alumnus Universitas Al-Azhar Mesir ini menuding Plt Walikota gamang dalam memahami Peraturan Walikota Bekasi No. 16 tahun 2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang Tata cara pemberian ijin pendirian rumah ibadah. “Plt Walikota gamang memahami Perwal nomor 16 tahun 2006 bab VI pasal 11, sehingga minta waktu dua pekan untuk mikir-mikir,” ujarnya kepada voa-islam.com, Kamis (9/2/2012). “Ini aneh, menegakkan aturan pakai mikir-mikir!” tambahnya. [A. Mumtaz]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!