Rabu, 19 Jumadil Akhir 1446 H / 8 Februari 2012 19:44 wib
6.626 views
Mendagri: Jemaat GKI Yasmin Jangan Ibadah di Trotoar!
JAKARTA (voa-islam.com) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan memediasi untuk menyelesaikan masalah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor, Jawa Barat, jika semua pihak terkait mau menyelesaikan masalah itu di luar jalur hukum.
"Kita tidak bisa mencampuri masalah hukum. Tapi kalau pihak-pihak mau mencari titik temu, pemerintah siap memfasilitasi," kata Gamawan seusai rapat kerja gabungan antara pemerintah dan DPR membahas polemik GKI Yasmin di Kompleks DPR, Rabu (8/2/2012).
Pernyataan Gamawan itu menyikapi keputusan rapat gabungan antara DPR RI bersama dengan pemerintah dan Ombudsman. DPR mendesak pemerintah pusat dan daerah menyelesaikan masalah GKI Yasmin sesegera mungkin. DPR tak memberi batas waktu kepada pemerintah.
Gamawan meminta agar pihak GKI Yasmin menentukan perwakilan untuk berunding. Adapun dari pihak pemda, kata dia, akan diwakili Wali Kota Bogor Diani Budiarto.
Gamawan menyakini masalah itu akan selesai jika semua pihak memiliki keinginan menyelesaikan masalah dengan ikhlas. "Kalau semua pihak ingin selesaikan dengan ikhlas, saya yakin enam bulan selesai," ucapnya.
Relokasi sementara
Gamawan berharap pihak GKI Yasmin bersedia menerima tawaran Pemda Bogor agar setiap Minggu beribadah di tempat relokasi sementara.
"Saya sudah melihat tempat yang ditawarkan Pemda, saya sudah cek bahkan sampai ke WC-nya. Sebenarnya tidak akan terganggu pihak GKI Yasmin kalau mau memakai tempat yang disediakan itu," jelas Gamawan.
Tempat relokasi yang ditawarkan Pemda Bogor adalah Hotel Harmoni yang berjarak 300 meter dari lokasi awal GKI Yasmin. Menurut Gamawan, tempat itu hanyalah tempat sementara untuk menunggu selesainya perundingan antara pemda, masyarakat dan pihak GKI Yasmin.
"Itu untuk sementara. Jangan ibadah di trotoar. Nanti ada perundingan, mungkin nanti ada titik temu relokasi. Pemerintah Daerah Bogor mau membelikan tanah untuk GKI Yasmin di tempat yang baru," ucap Gamawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Ustadz Ahmad Iman bahwa pihak GKI Yasmin telah melakukan penipuan dan pemalsuan data seperti tanda tangan untuk mendapatkan IMB.
Selain itu pihak GKI Yasmin telah menuding pemerintah tidak menjalankan keputusan MA. Padahal putusan Mahkamah Agung (MA) sebenarnya sudah ditaati dan dijalankan oleh Walikota Bogor, tanggal 8 maret 2011, namun sayangnya tidak pernah diungkap oleh media nasional, bahkan walikota disebut melawan hukum/mengabaikan putusan MA. Sehingga banyak orang yang tidak paham ikut mengatakan Walikota Bogor melanggar hukum.
Walikota pada dasarnya berhak untuk membatalkan dan mencabut izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah, berdasarkan UU no 32 tahun 2004 pasal 22 tentang stabilitas dan kewenangan kepala daerah. Maka, pencabutan IMB GKI Yasmin tgl 11 Maret 2011 sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan MA (yang sudah dijalankan walikota 3 hari sebelumnya).
Pemerintah Kota Bogor terus berupaya mengakhiri permasalahan GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh. Salah satunya, Pemerintah Kota Bogor mengalokasikan dana Rp3,5 miliar untuk ganti rugi pemindahan jemaat GKI Yasmin yang diambil dari APBD kota Bogor. Namun tawaran ini pun ditolak dan pihak GKI Yasmin terus melakukan provokasi secara demonstratif melakukan ibadah di trotoar sehingga membuat resah warga muslim setempat. (Kps, dtk, dbs/widad)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!