Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.841 views

RUU Ormas: Inilah Larangan dan Sanksi Ormas yang Dinilai Melanggar

JAKARTA (Voa-Islam) – Pemerintah atau Pemda hanya dapat melakukan pembubaran Ormas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ada beberapa poin RUU Ormas yang mengatur tentang Larangan dan Sanksi terhadap Ormas yang dianggap melanggar.

Dalam Bab XVII tentang Larangan. Pada Pasal 50 (1) Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan bendera atau lambang negara RI, lambang lembaga negara, dan lambing pemerintah. Termasuk nama, bendera, lambang negara lain atau badan internasional. Ormas juga dilarang menggunakan nama, bendera, symbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.

Pada poin kedua, ormas dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan, dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, dilarang menyebarkan permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan. Ormas dilarang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa atau melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum.

Selanjutnya pada poin ketiga, ormas dilarang menerima atau memberikan sumbangan pihak asing dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ormas dilarang mengumpulkan dana untuk kepentingan partai politik atau kampanye jabatan politik atau menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. Pada point keempat, ormas dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Sanksi Ormas

Ada tiga pasal (Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53) dalam RUU Ormas yang mengatur soal sanksi terha, dap ormas yang dinilai melakukan pelanggaran perundang-undangan.

Dalam Pasal 51 RUU tentang Ormas, Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Pemda) menjatuhkan sanksi administrative kepada ormas yang melakukan pelanggaran ketentuan berupa tertulis. Bila teguran tertulis tidak dindahkan, Pemerintah atau Pemda bisa menjatuhkan pemberhentian pemberdayaan atau denda.

Pasal 52 menjelaskan, jika teguran tertulis tidak indahkan, Pemerintah atau Pemda sesuai lingkup tugas dab taggungjawabnya menjatuhkan sanksi pembekuan sementara, paling lama 90 hari sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA).

Dalam hal Pemerintah menjatuhkan sanksi pembekuan sementara, Pemerintah mengajukan permohonan pembekuan sementara ormas kepada MA paling lama 30 hari terhitung sejak sanksi pembekuan sementara dijatuhkan…

Pasal 53 menjelaskan, Pemerintah atau Pemda hanya dapat melakukan pembubaran Ormas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Desastian)

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X