Rabu, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 1 Februari 2012 11:14 wib
5.366 views
Ketika Ormas Diintervensi Kekuasaan, Perlu Diatur UU tentang Ormas
JAKARTA (Voa-Islam) – Tak dipungkiri, dinamika hubungan ormas dengan negara telah mengalami pasang surut, terkadang harmonis, namun tak jarang ormas dikekang kebebasannya dan diintervensi oleh kekuasaan.
Kemunculan ormas yang begitu semarak di tengah masyarakat dengan segala kompleksitasnya, baik yang menyangkut legalitas pendirian ormas, pengelolaan organisasi dan keuangan, hubungan dengan ormas lain maupun dengan negara, serta semakin banyaknya organisasi masyarakat asing di Indonesia, menuntut adanya aturan hukum yang lebih baik.
Menurut DPR, UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ada saat ini dianggap tidak mampu menutup celah dinamika ormas. Karena itu, agar kehidupan ormas tetap berjalan sesuai dengan tujuan organisasi, sekaligus tujuan negara yang dicita-citakan bersama, maka dibutuhkan upaya penyempurnaan dan penggantian UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut pertimbangan DPR, UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) sudah tidk sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti.
Dalam RUU Ormas tersebut, dalam Bab II tentang Asas, Ciri dan Sifat, terutama Pasal 2 dikatakan, Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Dalam Pasal 4, disebutkan, Ormas bersifat sukarela, social, mandiri, nirlaba, dan tidak berafiliasi pada partai politik.
Peran Ormas
Perlu diketahui, Undang-undang mengenai Organisasi Masyarakat atau yang disebut Ormas dibentuk untuk menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.
“Jaminan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa negara menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul untuk melakukan kegiatan bersama, menyampaikan aspirasi untuk mencapai tujuan bersama, tetapi tetap dalam tertib hukum negara. Kebebasan berserikat tersebut tetap dibangun di atas dasar ajaran agama dan nilai social budaya yang ingin menwujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera,” ungkap Pimpinan Pansus RUU Ormas Drs. Deding Ishak dari Fraksi Golkar.
Dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, Ormas sebagai wadah berhimpun anggota masyarakat telah berlangsung lama dan mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap perjalanan kemerdekaan negara maupun pencapaian pembangunan nasional.
Perjuangan dan kontrubusi ormas tersebut diberikan melalui berbagai program dan kegiatan nyata sesuai tujuan negara, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, yaitu: untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiduoan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!