Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.431 views

Ketika Ormas Diintervensi Kekuasaan, Perlu Diatur UU tentang Ormas

JAKARTA (Voa-Islam) – Tak dipungkiri, dinamika hubungan ormas dengan negara telah mengalami pasang surut, terkadang harmonis, namun tak jarang ormas dikekang kebebasannya dan diintervensi oleh kekuasaan.

Kemunculan ormas yang begitu semarak di tengah masyarakat dengan segala kompleksitasnya, baik yang menyangkut legalitas pendirian ormas, pengelolaan organisasi dan keuangan, hubungan dengan ormas lain maupun dengan negara, serta semakin banyaknya organisasi masyarakat asing di Indonesia, menuntut adanya aturan hukum yang lebih baik.

Menurut DPR, UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ada saat ini dianggap tidak mampu menutup celah dinamika ormas. Karena itu, agar kehidupan ormas tetap berjalan sesuai dengan tujuan organisasi, sekaligus tujuan negara yang dicita-citakan bersama, maka dibutuhkan upaya penyempurnaan dan penggantian UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).  

Menurut pertimbangan DPR, UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) sudah tidk sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti.

Dalam RUU Ormas tersebut, dalam Bab II tentang Asas, Ciri dan Sifat, terutama Pasal 2 dikatakan, Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Dalam Pasal 4, disebutkan, Ormas bersifat sukarela, social, mandiri, nirlaba, dan tidak berafiliasi pada partai politik.  

Peran Ormas

Perlu diketahui, Undang-undang mengenai Organisasi Masyarakat atau yang disebut Ormas dibentuk untuk menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

“Jaminan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa negara menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul untuk melakukan kegiatan bersama, menyampaikan aspirasi untuk mencapai tujuan bersama, tetapi tetap dalam tertib hukum negara. Kebebasan berserikat tersebut tetap dibangun di atas dasar ajaran agama dan nilai social budaya yang ingin menwujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera,” ungkap Pimpinan Pansus RUU Ormas Drs. Deding Ishak dari Fraksi Golkar.

Dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, Ormas sebagai wadah berhimpun anggota masyarakat telah berlangsung lama dan mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap perjalanan kemerdekaan negara maupun pencapaian pembangunan nasional.

Perjuangan dan kontrubusi ormas tersebut diberikan melalui berbagai program dan kegiatan nyata sesuai tujuan negara, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, yaitu: untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiduoan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Desastian

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X