Rabu, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 1 Februari 2012 10:23 wib
5.423 views
Pantau RUU Ormas! Jangan Kecolongan Pancasila Jadi Asas Tunggal Ormas
JAKARTA (Voa-Islam) - Beberapa waktu lalu (26/1), Pimpinan dan anggota Pansus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas di Gedung NUsantara II DPR.
Dalam RDP tersebut, DPR mengundang sejumlah ormas, seperti Forum Umat Islam (KH. Muhammad Al Khaththath),GARIS, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Pangestu, Subud, dan Majelis Mujahidin Indonesia. Semua ormas memberi pendapatnya,kecuali MMI yang tidak hadir siang itu. Adapun anggota Pansus DPR yang hadir antara lain: Drs.Zulkarnaen Jabar (Golkar), Rahadi Zakaria (PDIP), Indra SH (PKS), Drs. Muslimin (Demokrat).
Pimpinan Pansus RUU Ormas DR. H. Deding Ishak (dari Fraksi Golkar)membuka rapat tersebut dengan membacakan poin-poin apa saja yang perlu dibahas dalam RDP di ruang rapat Pansus C tersebut.
Ada 10 pertanyaan yang diajukan Pimpinan Pansus untuk dijawab oleh para pimpinan ormas, guna memberikan pandangannya masing-masing, yakni:
1. Bagaimana mendefinisikan ormas dalam RUU tentang Ormas?
2. Apakah LSM, Paguyuban & Organsisasi Sosial merupakan lembaga yang dapat dikategorikan sebagai ormas?
3. Perlukah pembatasan sejumlah pendiri ormas?
4. Bagaimana pengaturan mengenai mekanisme relasi negara dengan ormas terkait dengan pengawasan dari negara terhadap ormas?
5. Apakah setiap ormas wajib melakukan pendaftaran kepada pemerintah? Instansi manakah yang paling tepat sebagai penerima pendaftaran ormas tersebut?
6. Kalau pemerintah diminta supaya bisa akuntabel, transparan, lalu bagaimana dengan pengawasan audit keuangan terhadap ormas?
7. Perlukan melakukan pengaturan mengenai ormas yang tidak berbadan hukum dalam RUU tentang Ormas dan apa alasannya?
8. Bagaimana sanksi bagi ormas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan per-undang-undangan, khususnya gangguan terhadap ketertiban umum?
9) Siapa yang berhak mengajukan permohonan pembubaran terhadap sebuah ormas?
10) Terkait pengaturan mengenai azas, perlukah pengaturan pencantuman azas Pancasila sebagai azas da ciri?
Perlu diketahui, RUU Ormas ini menjadi sorotan public, khususnya umat Islam, mengingat dalam RUU tersebut, ada beberapa hal yang dianggap krusial, terkait persyaratan pendirian Ormas, seperti azas tunggal Pancasila. Jika ini di-gol kan, sungguh sebuah kemunduran bagi bangsa ini, dimana Orde Baru akan bangkit. (Desastian)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!