Kamis, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 19 Januari 2012 12:25 wib
7.404 views
MUI: Pabrik Miras Bisa Ditutup Jika UU Anti Miras Diterbitkan
JAKARTA (VoA-Islam) – Menurut Ketua MUI KH, Maruf Amin, jika UU Anti Miras sudah diterbitkan, otomatis semua pabrik yang ada di Indonesia ditutup. Saat ini MUI hanya fokus untuk mempertahankan kebijakan pemerintah daerah, yakni Perda Anti Miras.
Selama ini Perda Anti Miras hanya sebatas larangan mengkonsumsi dan peredarannya, belum sampai menutup pabriknya. Menutup pabrik miras itu, kata KKH. Marif Amin, di luar kewenangan pemda.
“Saat ini kita tidak mengarah pada pabrik miras dulu, tapi lebih kepada mempertahankan Perda Anti Miras dan usulan agar segera membuat RUU Anti Miras untuk kemudian menjadi UU,” tandas kiai.
Kata KH. Maruf, MUI tidak punya kewenangan untuk membuat UU. MUI hanya punya kewenangan untuk mengusulkan RUU Anti Miras, dan menghimbau agar peredaran miras jangan sampai beredar di pinggir-pinggir jalan, karena bisa merusak moral masyarakat di sekitarnya.
Okelah MUI tidak punya kewenangan untuk membuat UU, karena itu wewenang DPR dan pemerintah. MUI hanya bisa mengusulkan. Lalu kenapa tidak, jika MUI mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR agar melarang total keberadaan miras di Tanah Air, termasuk pabriknya.
Menurut KH Maruf Amin, Perda Anti Miras nya sudah bagus dan bermanfaat. Namun yang perlu dievaluasi adalah Keppresnya. MUI sendiri mengusulkan agar pemerintah dan DPR membuat UU Anti Miras. Jika UU Anti Miras sudah diterbitkan dan diberlakukan, maka pabrik miras di Indonesia bisa saja ditutup secara total. Termasuk memasukkan miras ke hotel-hotel dan tempat hiburan malam lainnya, sehingga tidak menimbulkan persoalan, kegaduhan, dan kerusakan moral. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!