Kamis, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Januari 2012 12:16 wib
5.734 views
Perda Anti Miras: MUI Memahami Klarifikasi Mendagri Bernada Instruksi
JAKARTA (VöA-Islam) - Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemarin, Rabu (18/1) siang menggelar konferensi pers di sekretariat MUI, Jakarta, tentang dua hal yang menyangkut persoalan umat Islam di negeri ini. Yakni, terkait Surat Klarifikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Peraturan Daerah (Perda) Anti Minuman Keras (Miras) dan persoalan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Di Bogor yang hingga kini belum tuntas penyelesainnya.
Menurut Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, Perda Anti Miras dibuat secara demokratis dan konstitusional serta sudah menjadi aspirasi masyarakat. Lebih dari itu, Perda Anti Miras juga dibuat tidak hanya untuk di daerah yang mayoritas muslim, tapi juga didaerah yang minoritas muslim, seperti di Monokwari –Papua dan Bali. Di wilayah ini, dengan memberlakukan Perda Anti Miras, terbukti memberi manfaat dan kebaikan yang hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, Perda Anti Miras harus dipertahankan.
MUI bersama beberapa ormas-Islam menyayangkan, surat Klarifikasi Mendagri, yang sebenarnya merupakan instruksi Mendagri Gamawan Fauzi. Jika dilihat bunyinya, Klarifikasi dalam surat itu adalah agar menghentikan pelaksanaan peraturan daerah yang dimaksud. “Jadi ini kan instruksi, bukan klarifikasi,” tegas KH. Ma’ruf.
MUI juga mengusulkan proses pencabutan surat Klarifikasi Mendagri tersebut kepada DPRD. Sangat jelas, surat Klarifikasi Mendagri yang sebetulnya instruksi itu adalah upaya untuk penghentian dan pencabutan Perda Anti Miras.
“MUI memahami, itu bukan klarifikasi, tapi instruksi.Tidak layak menurut hemat MUI jika Mendagri mencabut perda tersebut, karena Perda Anti Miras justru membawa manfaat dan maslahat bagi masyaraat. Seharusnya yang dievaluasi bukan Perda Anti Mirasnya, melainkan Keppres itu sendiri yang harus disesuaikan. Dan semestinya Mendagri membuat RUU pelarangan miras,” pinta KH. Ma’ruf.
KH. Ma’ruf Amin beserta ormas Islam lainnya, mengusulkan segera dibuat UU anti Miras, dan Mendagri diminta agar menghentikan tindakan melakukan klarifikasi terhadap pencabutan Perda Anti Miras. Ia juga meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk mempertahakan Perda Anti Miras tersebut.
MUI, lanjut KH . Maruf Amin, bisa saja memasuki wilayah hukum, dalam hal ini sebatas mengusulkan. Sebelumnya, banyak sudah peran MUI dalam mengusulkan berbagai macam peratutan mejadi Undang-undang (UU),seperti UU Pornografi, UU Perbankan Syariah dan sebagainya. Namun demikian, prosesnya tentu ada di lembaga yang memiliki kewenangan (legislasi), yakni DPR dan pemrintah.
“MUI sebagai elemen bangsa punya hak untuk menyuarakan sesuatu, menolak, dan mengusulkan, tapi tidak bisa melakukan eksekusi, karena itu bukan wewenang MUI. Bagaimanapun MUI akan terus menjalankan fungsi amar maruf nahi mungkar,” ujar Kiai.
Pernyataan Sikap MUI & Ormas Islam
Berikut Pernyataan Sikap MUI dan ormas-ormas Islam selengkapnya tentang Klarifikasi Mendagri Terkait Perda Anti Miras:
Peraturan Daerah (Perda) Anti Miras merupakan perwujudan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan kebijakan dan kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD dimana Perda tersebut dibentuk melalui mekanisme demokrasi dan bersifat konstitusional.
Perda Anti Miras telah membawa kondisi masayarakat semakin baik dan kondusif di daerah-daerah, dimana Perda tersebut diberlakukan, dan secara factual telah memberi manfaat besar bagi terwujudnya ketertiban, ketenangan, dan keamanan di lingkungan masyarakat.
Tidak selayaknya Kemendagri melakukan klarifikasi terhadap Perda Anti Miras yang dalam kenyataannya surat klarifikasi Mendagri tersebut berisi permintaan Mendagri agar pemda menghentikan pelaksanaan Perda Anti Miras dan selanjutnya pemda segera mengusulkan proses pencabutan Perda Anti Miras tersebut ke DPRD.
Selayaknya Kemendagri mengupayakan ketentuan mengenai pelarangan miras ditingkatkan menjadi Undang-undang (UU) agar memberi manfaat lebih luas kepada seluruh masyarakat di Tanah Air.
MUI dan ormas-ormas Islam mengusulkan segera dibentuk UU Anti Miras, Mendagri segera menghentikan tindakan melakukan klarifikasi terhadap Perda-perda dalam proses pembentukan UU termasuk, antara lain dalam bentuk memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR. Desastian
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!